Dapat terjadi pembayaran PBB yang telah dilakukan ternyata lebih besar dari yang seharusnya sehingga harus dilakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
a. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau
b. dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat objek pajak terdaftar.
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dirnohon disertai alasan yang jelas;
permohonan diIampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (sPPT),surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau sKP PBB, dan bukti pembayaran PBB yang sah; dan
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
b) Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
2) surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak paling banyak Rp 2.000.000(dua juta rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengembalian Wajib .
Ketentuan di atas oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Dapat terjadi pembayaran PBB yang telah dilakukan ternyata lebih besar dari yang seharusnya sehingga harus dilakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
Penyebab Terjadi Kelebihan Pembayaran PBB
Kelebihan pembayaran PBB terjadi dalam hal:
a. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau
b. dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang.
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat objek pajak terdaftar.
Permohonan harus memenuhi persyaratan:
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dirnohon disertai alasan yang jelas;
permohonan diIampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (sPPT),surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau sKP PBB, dan bukti pembayaran PBB yang sah; dan
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
a) Wajib Pajak badan; atau
b) Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
2) surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak paling banyak Rp 2.000.000(dua juta rupiah).
Jangka Waktu Pengembalian Kelebihan pembayaran PBB
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengembalian Wajib .
Ketentuan di atas oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Belum ada tanggapan untuk "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"
Post a Comment