Tahukah Anda bahwa manfaat amnesti pajak bukan hanya menghapus pajak yang seharusnya terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun 2015 atau sebelumnya. Akan tetapi, amnesti pajak juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda untuk kewajiban perpajakan yang timbul sampai dengan akhir tahun 2015.
Jika anda, wajib pajak yang memiliki utang pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan untuk tahun-tahun yang lalu, mengikuti amnesti pajak, maka akan dihapuskan sanksi bunga atau dendanya. Hal ini jelas disebutkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak bahwa tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan ketetapan pajak yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Ketentuan ini berlaku untuk ketetapan pajak yang diterbitkan sebelum wajib pajak menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).
Jadi untuk mengikuti amnesti pajak anda cukup membayar pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak. Tunggakan pajak ini harus dilunasi sebelum menyampaikan SPH. Setelah melunasi tunggakan pajak, Pemerintah menjamin terhadap wajib pajak tidak akan dilakukan tindakan penagihan aktif dan tidak akan dikenai sanksi bunga penagihan.
Seperti diketahui, tindakan penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur/memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan (gijzeling), sampai dengan menjual barang yang telah disita.
Besarnya sanksi bunga menurut ketentuan perpajakan adalah 2 persen per bulan dihitung dari jumlah pajak kurang bayar. Jumlah nilainya tergantung pada berapa lama jumlah bulan keterlambatan bayar/setor wajib pajak atau diterbitkannya ketepatan pajak. Dalam sebuah ketetapan pajak, besarnya sanksi bunga bisa mencapai 48 persen dari pokok pajak, atau bahkan lebih. Adapun untuk sanksi denda, besarnya bervariasi, ada yang berupa nilai uang (Rp100.000, Rp500.000 atau Rp1.000.000), ada juga yang sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak, serta ada pula yang ditetapkan sebesar persentase tertentu dari jumlah pajak kurang bayar/setor (50 hingga 200 persen).
Program amnesti pajak merupakan peristiwa langka yang sangat jarang terjadi. Inilah saat yang tepat bagi wajib pajak untuk melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Segera manfaatkan amnesti pajak dan nikmati fasilitas penghapusan sanksi pajak.(*)
[Pajak.go.id]
Baca Juga
Tahukah Anda bahwa manfaat amnesti pajak bukan hanya menghapus pajak yang seharusnya terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun 2015 atau sebelumnya. Akan tetapi, amnesti pajak juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda untuk kewajiban perpajakan yang timbul sampai dengan akhir tahun 2015.
Jika anda, wajib pajak yang memiliki utang pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan untuk tahun-tahun yang lalu, mengikuti amnesti pajak, maka akan dihapuskan sanksi bunga atau dendanya. Hal ini jelas disebutkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak bahwa tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan ketetapan pajak yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Ketentuan ini berlaku untuk ketetapan pajak yang diterbitkan sebelum wajib pajak menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).
Jadi untuk mengikuti amnesti pajak anda cukup membayar pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak. Tunggakan pajak ini harus dilunasi sebelum menyampaikan SPH. Setelah melunasi tunggakan pajak, Pemerintah menjamin terhadap wajib pajak tidak akan dilakukan tindakan penagihan aktif dan tidak akan dikenai sanksi bunga penagihan.
Seperti diketahui, tindakan penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur/memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan (gijzeling), sampai dengan menjual barang yang telah disita.
Besarnya sanksi bunga menurut ketentuan perpajakan adalah 2 persen per bulan dihitung dari jumlah pajak kurang bayar. Jumlah nilainya tergantung pada berapa lama jumlah bulan keterlambatan bayar/setor wajib pajak atau diterbitkannya ketepatan pajak. Dalam sebuah ketetapan pajak, besarnya sanksi bunga bisa mencapai 48 persen dari pokok pajak, atau bahkan lebih. Adapun untuk sanksi denda, besarnya bervariasi, ada yang berupa nilai uang (Rp100.000, Rp500.000 atau Rp1.000.000), ada juga yang sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak, serta ada pula yang ditetapkan sebesar persentase tertentu dari jumlah pajak kurang bayar/setor (50 hingga 200 persen).
Program amnesti pajak merupakan peristiwa langka yang sangat jarang terjadi. Inilah saat yang tepat bagi wajib pajak untuk melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Segera manfaatkan amnesti pajak dan nikmati fasilitas penghapusan sanksi pajak.(*) [Pajak.go.id]
ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
Belum ada tanggapan untuk "Amnesti Pajak, Saatnya Lunasi Tunggakan Pajak"
Post a Comment