Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa mungkin terdapat kekeliriuan atau kesalahan dalam pengisian atau pembuatannya. Nah, atas kesalahan atau kekeliruan ini, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan, sebagai bentuk koreksi terhadap kesalahan atau kekeliruan dalam SPT.
Masalah pembetulan SPT ini diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Dalam Pasal 8 ini terdapat, empat jenis pembetulan SPT yaitu pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan, pembetulan SPT terkait tindak pidana Pasal 38 UU KUP, pembetulan SPT setelah dilakukan pemeriksaan, dan pembetulan SPT terkait kompensasi kerugian. Tulisan singkat ini akan memaparkan pembetulan SPT yang pertama.
Terhadap kekeliruan dalam pengisian SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan. Nah, yang dimaksud dengan “mulai dilakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Namun demikian, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Adapun yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang KUP.
Misalnya apabila Wajib Pajak akan membetulkan SPT Tahunan tahun pajak 2010 di mana hasil pembetulannya menyatakan lebih bayar, maka pembetulan SPT dapat dilakukan paling lambat akhir tahun 2013. Begitu juga jika pembetulan SPT menyatakan rugi.
Apabila berdasarkan pembetulan SPT, ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (2a) Undang-undang KUP.
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) UU KUP, pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Jadi, titik awal perhitungan bunga adalah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan, dan titik akhirnya adalah tanggal pembayaran.
Yang dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2a) Undang-undang KUP, pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Perhatikan bahwa untuk SPT Masa, titik awal perhitungan sanksi bunga adalah tanggal jatuh tempo pembayaran, bukan batas waktu penyampaian SPT seperti SPT Tahunan.
Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa mungkin terdapat kekeliriuan atau kesalahan dalam pengisian atau pembuatannya. Nah, atas kesalahan atau kekeliruan ini, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan, sebagai bentuk koreksi terhadap kesalahan atau kekeliruan dalam SPT.
Masalah pembetulan SPT ini diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Dalam Pasal 8 ini terdapat, empat jenis pembetulan SPT yaitu pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan, pembetulan SPT terkait tindak pidana Pasal 38 UU KUP, pembetulan SPT setelah dilakukan pemeriksaan, dan pembetulan SPT terkait kompensasi kerugian. Tulisan singkat ini akan memaparkan pembetulan SPT yang pertama.
Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan
Terhadap kekeliruan dalam pengisian SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan. Nah, yang dimaksud dengan “mulai dilakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Namun demikian, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Adapun yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang KUP.
Misalnya apabila Wajib Pajak akan membetulkan SPT Tahunan tahun pajak 2010 di mana hasil pembetulannya menyatakan lebih bayar, maka pembetulan SPT dapat dilakukan paling lambat akhir tahun 2013. Begitu juga jika pembetulan SPT menyatakan rugi.
Sanksi Bunga Pembetulan SPT Tahunan
Apabila berdasarkan pembetulan SPT, ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (2a) Undang-undang KUP.
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) UU KUP, pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Jadi, titik awal perhitungan bunga adalah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan, dan titik akhirnya adalah tanggal pembayaran.
Yang dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.
Sanksi Bunga Pembetulan SPT Masa
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2a) Undang-undang KUP, pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Perhatikan bahwa untuk SPT Masa, titik awal perhitungan sanksi bunga adalah tanggal jatuh tempo pembayaran, bukan batas waktu penyampaian SPT seperti SPT Tahunan.
Belum ada tanggapan untuk "Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan"
Post a Comment