Pada dasarnya pembetulan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, dapat dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana saya tulis di Pembetulan SPT Tahunan Sebelum Pemeriksaan. Namun demikian, ternyata walaupun sudah dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak masih dapat membetulkan SPT asalkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak. Artinya, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT selama berlangsungnya pemeriksaan.
Pembetulan jenis ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-undang KUP yang menyatakan bahwa Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat belum diterbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan walaupun Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT.
Perhatikan bahwa pembetulan SPT setelah pemeriksaan ini sama saja dengan pembetulan sebelum pemeriksaan, kecuali saat melakukan pembetulannya saja. Dalam UU KUP sampai dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, sebenarnya ada perbedaan karena pembetulan setelah pemeriksaan hanya boleh dilakukan apabila pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, rugi menjadi lebih kecil, harta menjadi lebih besar atau modal menjadi lebih besar.
Perbedaan antara pembetulan sebelum pemeriksaan dan pada saat pemeriksaan ternyata terletak pada jenis dan besarnya sanksi. Kalau pembetulan sebelum pemeriksaan, sanksinya adalah sanksi bunga apabila terjadi kekurangan bayar. Nah, kalau sanksi untuk pembetulan pada saat pemeriksaan apabila terjadi kekurangan bayar adalah sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Padal 8 Ayat (5) Undang-undang KUP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. Jadi, sanksi atas kekurangan pembayaran akibat pembetulan pada saat dilakukan pemeriksaan adalah sanksi kenaikan 50%.
So, Wajib Pajak tentunya akan menggunakan kesempatan membetulkan SPT setelah pemeriksaan ini jika berdasarkan hitungan, sanksi administrasi akibat pemeriksaan lebih besar dari sanksi akibat pembetulan.
Pada dasarnya pembetulan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, dapat dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana saya tulis di Pembetulan SPT Tahunan Sebelum Pemeriksaan. Namun demikian, ternyata walaupun sudah dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak masih dapat membetulkan SPT asalkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak. Artinya, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT selama berlangsungnya pemeriksaan.
Pembetulan jenis ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-undang KUP yang menyatakan bahwa Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat belum diterbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan walaupun Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT.
Perhatikan bahwa pembetulan SPT setelah pemeriksaan ini sama saja dengan pembetulan sebelum pemeriksaan, kecuali saat melakukan pembetulannya saja. Dalam UU KUP sampai dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, sebenarnya ada perbedaan karena pembetulan setelah pemeriksaan hanya boleh dilakukan apabila pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, rugi menjadi lebih kecil, harta menjadi lebih besar atau modal menjadi lebih besar.
Sanksi Kenaikan
Perbedaan antara pembetulan sebelum pemeriksaan dan pada saat pemeriksaan ternyata terletak pada jenis dan besarnya sanksi. Kalau pembetulan sebelum pemeriksaan, sanksinya adalah sanksi bunga apabila terjadi kekurangan bayar. Nah, kalau sanksi untuk pembetulan pada saat pemeriksaan apabila terjadi kekurangan bayar adalah sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Padal 8 Ayat (5) Undang-undang KUP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. Jadi, sanksi atas kekurangan pembayaran akibat pembetulan pada saat dilakukan pemeriksaan adalah sanksi kenaikan 50%.
So, Wajib Pajak tentunya akan menggunakan kesempatan membetulkan SPT setelah pemeriksaan ini jika berdasarkan hitungan, sanksi administrasi akibat pemeriksaan lebih besar dari sanksi akibat pembetulan.
Belum ada tanggapan untuk "Pembetulan SPT Pada Saat Pemeriksaan"
Post a Comment