Menteri
Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018. Peraturan ini diteken dan ditetapkan Sri Mulyani
di Jakarta, 19 Februari 2018 serta diundangkan Dirjen Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada tanggal yang sama.
Dalam
beleid ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening
keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal.
PMK
Nomor 19 Tahun 2018 ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi
Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam
Pasal 7 PMK 19/2018, lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan yang
berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan kepada Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rekening
keuangan yang wajib dilaporkan merupakan rekening keuangan yang telah
diidentifikasi adalah milik satu atau lebih orang pribadi atau entitas, serta
entitas nonkeuangan pasif, dalam hal ini satu atau lebih pengendali entitas
dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
Adapun
orang pribadi yang wajib dilaporkan dalam beleid PMK ini, adalah setiap orang
pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan
pelaporan dan warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah
meninggal.
Informasi
keuangan nasabah yang wajib dilaporkan
lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak, salah satunya adalah saldo atau nilai
rekening keuangan per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan.
Saldo
rekening yang dilaporkan minimal senilai Rp 1 miliar bagi wajib pajak orang
pribadi. Sedangkan rekening keuangan yang dipegang oleh entitas, tidak ada
batasan saldo rekeningnya. Begitupun dengan perusahaan asuransi wajib lapor
polis asuransi dengan nilai pertanggungan nasabah paling sedikit Rp 1 miliar.
Sesuai
PMK Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi
Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, lembaga keuangan diwajibkan melakukan
pendaftaran ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018.
Kewajiban
pelaporannya untuk nasabah domestik paling lambat akhir April 2018 bagi seluruh
lembaga keuangan yang disampaikan langsung kepada Ditjen Pajak.
Sedangkan
untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban lapor diatur sebagai berikut:
1.
Paling lambat 1 Agustus 2018, lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar
modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK, dan OJK paling lambat 31
Agustus 2018 menyampaikan ke Ditjen Pajak.
2.
Lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya menyampaikan secara langsung ke
Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2018.
Belum ada tanggapan untuk "Rekening Warisan Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak"
Post a Comment