Anda sebagai WP yang membayar PPh
Final sebesar 1% sesuai PP Nomor 46 tahun 2013 dengan menggunakan SSP sesuai
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Informasi Lebih Lanjut
Pasal 2 PER-38/PJ/2009 s.t.d.d.
PER-24/PJ/2013
- Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: lembar
ke-1:untuk arsip Wajib Pajak; lembar ke-2:untuk Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara lembar ke-3:untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP
lembar ke-4:untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
- Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5
(lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak
lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan
Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
- Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam
formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
Pasal 10 ayat (1)
PMK-107/PMK.011/2013 :
WP wajib menyetor PPh final ini ke
kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan
SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP, yang telah
mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, paling lama tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Pasal I PER-38/PJ/2009 s.t.d.d.
PER-24/PJ/2013
Menambah Kode Jenis Setoran pada
Angka 8 Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan menambah Kode
Jenis Setoran pada Angka 14 Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam
Negeri dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Informasi Lebih Lanjut:
Dasar Hukum:
Formulir:
Belum ada tanggapan untuk "Pembayaran PPh oleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013)"
Post a Comment