Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan PPN dapat dikreditkan tentu saja tidak dapat dibiayakan dalam Pajak Penghasilan karena Pajak Masukan ini akan dimintakan kembali oleh Wajib Pajak melalui pengkreditan Pajak Masukan di SPT Masa PPN. Nah, apabila berdasarkan ketentuan PPN Pajak Masukan tersebut tidak bisa dikreditkan, maka kemungkinannya adalah apakah Pajak Masukan tersebut dapat dibiayakan (deductible) atau tidak dapat dibiayakan (non deductible).
Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur masalah perlakuan PPh atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan ketentuan ini, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibiayakan (deductible) dengan syarat dapat dibuktikan bahwa :
Pajak Masukan tersebut berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
Apabila Pajak Masukan yang dapat dikurangkan tersebut sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, maka Pajak Masukan tersebut harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-undang Pajak Penghasilan.
Misalkan, Wajib Pajak membeli sebuah mesin dengan harga Rp100.000.000 plus PPN Rp10.000.000 sehingga total yang dibayar oleh Wajib Pajak adalah Rp110.000.000. Pembelian mesin ini dilakukan sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP, sehingga berdasarkan ketentuan PPN, Pajak Masukan Rp10.000.000 tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian, karena Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Wajib Pajak, dan mesin yang dibeli terkait dengan pengeluaraan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, serta mesin yang dibeli mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, maka pembebanan Pajak Masukan dilakukan dengan menambahkan Pajak Masukan tersebut kepada harga perolehan mesin dan disusutkan sesuai Pasal 11 Undang-undang PPh.
Pajak masukan adalah PPN yang (sehausnya sudah) dibayar ketika membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN dari Pengusaha Kena Pajak. Jika yang membelinya adalah Wajib Pajak yang bukan Pengusaha Kena Pajak, maka Pajak Masukan ini adalah pengeluaran yang mungkin dapat dibiayakan melalui pembebanan langsung atau melalui penyusutan. Dapat juga pajak masukan ini tidak dapat dibiayakan dalam menghitung PPh terutang.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan PPN dapat dikreditkan tentu saja tidak dapat dibiayakan dalam Pajak Penghasilan karena Pajak Masukan ini akan dimintakan kembali oleh Wajib Pajak melalui pengkreditan Pajak Masukan di SPT Masa PPN. Nah, apabila berdasarkan ketentuan PPN Pajak Masukan tersebut tidak bisa dikreditkan, maka kemungkinannya adalah apakah Pajak Masukan tersebut dapat dibiayakan (deductible) atau tidak dapat dibiayakan (non deductible).
Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur masalah perlakuan PPh atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan ketentuan ini, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibiayakan (deductible) dengan syarat dapat dibuktikan bahwa :
Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar; dan
Pajak Masukan tersebut berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
Apabila Pajak Masukan yang dapat dikurangkan tersebut sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, maka Pajak Masukan tersebut harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-undang Pajak Penghasilan.
Misalkan, Wajib Pajak membeli sebuah mesin dengan harga Rp100.000.000 plus PPN Rp10.000.000 sehingga total yang dibayar oleh Wajib Pajak adalah Rp110.000.000. Pembelian mesin ini dilakukan sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP, sehingga berdasarkan ketentuan PPN, Pajak Masukan Rp10.000.000 tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian, karena Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Wajib Pajak, dan mesin yang dibeli terkait dengan pengeluaraan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, serta mesin yang dibeli mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, maka pembebanan Pajak Masukan dilakukan dengan menambahkan Pajak Masukan tersebut kepada harga perolehan mesin dan disusutkan sesuai Pasal 11 Undang-undang PPh.
Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
ReplyDeleteKelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com