Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 58 /PJ/2010 tentang Bentuk Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 137/PJ/2010.
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual lang sung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Ketentuan penerbitan dan pengadministrasian Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, antara lain:
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak.
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran paling sedikit harus memuat keterangan:
jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat berupa:
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP PE dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.
Kode dan nomor seri Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat berupa nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
Faktur Pajak dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut:
- Lembar ke-1 : disampaikan kepada pembeli Barang Kena.
- Lembar ke-2 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.
Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik, yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Ketentuan mengenai Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 58 /PJ/2010 tentang Bentuk Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 137/PJ/2010.
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual lang sung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Ketentuan penerbitan dan pengadministrasian Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, antara lain:
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak.
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran paling sedikit harus memuat keterangan:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Bentuk Faktur Pajak atas penyerahan Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat berupa:
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP PE dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.
Kode dan nomor seri Faktur Pajak Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Kode dan nomor seri Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat berupa nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
Faktur Pajak dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut:
- Lembar ke-1 : disampaikan kepada pembeli Barang Kena.
- Lembar ke-2 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.
Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik, yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Ketentuan mengenai Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011
Belum ada tanggapan untuk "Bentuk, Ukuran Formulir Serta Cara Pengisian Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran"
Post a Comment