Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-30?PJ/2009 tanggal 27 April
2009, terdapat beberapa hal di mana kewajiban untuk membayar PPh final
atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan.
Pertama, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang
pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Untuk
bebas dari pengenaan PPh final ini, Orang Pribadi yang memenuhi syarat
di atas harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan
Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal Orang pribadi tersebut. Surat permohonan ini harus
dilampiri dengan :
- Surat
Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari
Rp 60.000.000,00 dengan format sesuai dengan Lampiran II
PER-30/PJ/2009,
- fotokopi Kartu Keluarga, dan
- fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan.
Kedua, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang
pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan
persyaratan khusus. Pengecualian ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam pelaksanaannya.
Ketiga, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang
pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara
hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Diperlukan
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar orang pribadi di atas
dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu, Wajib
Pajak ini harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas kepada KPP
tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri Surat
Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009.
Keempat, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Badan
yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah
kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Diperlukan
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar Wajib Pajak Badan di
atas dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu,
Wajib Pajak ini harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas
kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri
Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009.
Kelima, dikecualikan dari kewajiban PPh Final ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar pengalihan hak
karena warisan ini dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini.
Untuk itu, ahli waris harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas
kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri
Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai Lampiran IV
PER-30/PJ/2009.
Terakhir, termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final ini
diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan.
Jangka Waktu Penyelesaian SKB
Atas
permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan
Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan diterima secara lengkap.
Apabila
jangka waktu di atas Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan
keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tiga hari
tersebut berakhir.
Dalam
hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dengan format sesuai dengan Lampiran V PER-30/PJ/2009.
Dalam
hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditolak,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penolakan
kepada Wajib Pajak dengan format sesuai dengan Lampiran VI
PER-30/PJ/2009.
Baca Juga
Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-30?PJ/2009 tanggal 27 April
2009, terdapat beberapa hal di mana kewajiban untuk membayar PPh final
atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan.
Pertama, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang
pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Untuk
bebas dari pengenaan PPh final ini, Orang Pribadi yang memenuhi syarat
di atas harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan
Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal Orang pribadi tersebut. Surat permohonan ini harus
dilampiri dengan :
- Surat
Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari
Rp 60.000.000,00 dengan format sesuai dengan Lampiran II
PER-30/PJ/2009,
- fotokopi Kartu Keluarga, dan
- fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan.
Kedua, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang
pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan
persyaratan khusus. Pengecualian ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam pelaksanaannya.
Ketiga, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang
pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara
hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Diperlukan
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar orang pribadi di atas
dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu, Wajib
Pajak ini harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas kepada KPP
tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri Surat
Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009.
Keempat, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Badan
yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah
kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Diperlukan
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar Wajib Pajak Badan di
atas dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu,
Wajib Pajak ini harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas
kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri
Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009.
Kelima, dikecualikan dari kewajiban PPh Final ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar pengalihan hak
karena warisan ini dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini.
Untuk itu, ahli waris harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas
kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri
Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai Lampiran IV
PER-30/PJ/2009.
Terakhir, termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final ini
diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan.
Jangka Waktu Penyelesaian SKB
Atas
permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan
Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan diterima secara lengkap.
Apabila
jangka waktu di atas Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan
keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tiga hari
tersebut berakhir.
Dalam
hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dengan format sesuai dengan Lampiran V PER-30/PJ/2009.
Dalam
hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditolak,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penolakan
kepada Wajib Pajak dengan format sesuai dengan Lampiran VI
PER-30/PJ/2009.
Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
ReplyDeleteKelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com