Jenis – Jenis Pemeriksaan Pajak
Walaupun anda telah membayar pajak secara jujur dan juga melaporkan pajak anda secara tepat waktu, resiko pemeriksaan tetap dapat terjadi pada diri anda.
Pemeriksaan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 mempunyai 2 tujuan pokok, yaitu:
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran SPT yang disampaikan Wajib Pajak, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan Wajib Pajak sebenarnya. Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain biasanya dilakukan dalam rangka pemberian atau penghapusan NPWP, penentuan daerah terpencil, sentralisasi pembayaran pajak dan lain sebagainya.
Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, Pemeriksaan Tahun Berjalan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
PEMERIKSAAN RUTIN
Sebagaimana namanya, jenis pemeriksaan ini adalah tugas utama pasukan pemeriksa di Ditjen Pajak. Adapun kriteria dilakukan Pemeriksaan Rutin adalah sebagai berikut:
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar:
3. Data Prioritas dan atau Alat Keterangan:
4. Terdapat kerjasama Operasi (KSO) atau Konsorsium;
5. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan;
a. SPT tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan lebih bayar;
b. SPT Masa PPN yang masa pajak terakhir dari suatu tahun pajak yang menyatakan lebih bayar (baik meminta restitusi maupun kompesasi);
6. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. SPT Tahunan untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi;
7. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
8. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan, yang Mengajukan permohonan pencabutan NPWP; atau perubahan tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari suatu KPP ke lain KPP;
9. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos (kempos) dan Wajib Pajak Kelompok Non Efektif (NE);
10. Wajib Pajak melakukan kegitan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
11. Wajib Pajak tidak menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh Pasal 21 selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. SPT Masa PPN dalam tahun berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
12. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan) yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan ekspor dan atau penyarahan kepada badan pemungut PPN;
13. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang menyatakan rugi yang pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Rutin untuk tahun pajak lainnya;
14. Wajib Pajak yang atas permintaan sendiri mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya, misalnya untuk kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham atau tax clearence;
15. Terdapat data, termasuk data PBB dan atau BPHTB yang dapat dimanfaatkan untuk ekstensifikasi Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP);
16. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
17. Pemusatan tempat terutang PPN.
PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI
Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan skor otomatis secara komputerisasi. Yang di maksud dengan skor adalah penjumlahan bobot seluruh variabel SPT dan Rasio Laporan Keuangan Wajib Pajak atau variabel lainnya yang mengindikasikan kemungkinan adanya potensi pajak yang belum atau tidak dilaporkan atau menunjukkan rendahnya tingkat ke-patuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi skor Anda, maka perusahaan semakin menjadi prioritas utama untuk diperiksa.
PEMERIKSAAN KHUSUS
Pemeriksaan Khusus menurut SE-03/PJ.7/2001 dapat dilaksanakan terhadap:
1. Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
2. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pengaduan masyarakat
3. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Ada klausul menarik tentang Pemeriksaan Khusus sesuai SE-03/PJ.7/1996 yaitu apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan pemeriksaan khusus tidak dapat diberikan kecuali ada indikasi tindak pidana.
PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI
Sesuai dengan namanya, jenis pemeriksaan ini dilakukan atas Wajib Pajak yang mempunyai cabang atau lebih dari satu tempat usaha.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan:
1. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN menyatakan Lebih Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan masing-masing selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
3. Permintaan dari Unit Pelaksanan Pemeriksaan Pajak (UP3) Wajib Pajak Domisili dan atau usulan dari UP3 Wajib Pajak Lokasi.
PEMERIKSAAN TAHUN BERJALAN
Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak (all taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dilakukan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes) dan tidak perlu dikaitkan dengan pemeriksaan tahun sebelumnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Lokasi berdasarkan pertimbangan Ka Kanwil DPJ khususnya para pemotong atau pemungut pajak (Withholding) termasuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN serta PPnBM. Pemeriksaan Tahun Berjalan Wajib Pajak dalam rangka ekstensifikasi diperlukan seperti pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi. Pelaksaan Pemeriksaan Tahun Berjalan hanya dapat dilakukan atas masa pajak sampai dengan bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan bukti permulaan adanya perbutan pidana di bidang perpajakan adalah bukti-bukti, baik berupa tulisan, perbuatan, keterangan ataupun benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi atau dilakukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara.
Termasuk dalam kriteria bukti permulaan adalah:
1. Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri.
2. Wajib Pajak dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.
4. Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
5. Wajib Pajak dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
6. Wajib Pajak dengan sengaja tidak bersedia memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, catatan atau dokumen lainnya.
7. Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Jadi dengan begitu banyak jenis pemeriksaan di atas, apakah Anda tetap mungkin tidak diperiksa? Walaupun demikian rinci kriteria pemeriksaan pajak, namun bagaimanapun juga Ditjen Pajak tidak sembarangan melakukan pemeriksaan pajak kalau memang tidak dianggap perlu. Apalagi jumlah pelaksana pemeriksaan di lingkungan Ditjen Pajak sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia. Untuk itu Ditjen Pajak juga memfokuskan diri pada subjek pajak tertentu (baca: Daftar Rawan Diperiksa Pajak) yang dianggap menghasilkan pemasukan negara cukup besar alias sepadan antara hasil dengan biaya yang dikeluarkan.
Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak
1. Jangan Menyepelekan Masalah Pajak.
Perasaan menyepelekan sesuatu akan membuat Anda menjadi lengah dan ceroboh. Hal itu akan mempersulit dan merugikan Anda.
2. Jangan berbuat atau berniat curang.
Perbuatan curang akan menurunkan kredibilitas Anda di mata fiskus (aparat pajak). Turunnya kredibilitas membuat fiskus akan selalu curiga dengan seluruh aspek pajak yang akan Anda kerjakan. Tentu saja hal ini akan merepotkan Anda di masa mendatang. Jika Anda tidak mampu membayar pajak, lebih baik Anda datang kepada fiskus dan meminta jalan keluar. Mungkin Anda akan memperoleh pengurangan pembayaran cicilan, bahkan pengampunan pajak sekalipun. Kejujuran Anda akan di hargai sekali oleh fiskus.
3. Kerjakan PR Anda setiap hari.
Seringkali kita menunda pekerjaan seperti pencatatan atau pembukuan transaksi. Pekerjaan yang sebenarnya bisa Anda selesaikan 1 jam sehari bisa jadi memakan waktu satu minggu jika di kerjakan di akhir bulan. Belum lagi di butuhkan keakuratan ingatan Anda untuk memutar ulang transaksi selama 1 bulan.
4. Simpan dan dokumentasikan bukti-bukti dengan baik.
5. Bukti transaksi berupa kuitansi, bon pembelian, SSP, Faktur Pajak, Bukti Pemotongan, dan lain sebagainya harus Anda simpan di tempat yang mudah Anda cari. Jangan biarkan bukti tersebut melekat pada Jurnal Voucher Anda. Jadi buatlah copy dan simpan dokumen asli di tempat yang aman. Perlu Anda ingat, pada saat pemeriksaan, ucapan dan argumentasi Anda bisa jadi tidak akan di dengarkan oleh fiskus jika tidak disertai dengan bukti-bukti.
6. Usahakan sesedikit mungkin transaksi tunai. Transaksi melalui perbankan akan membantu meringankan pekerjaan pembukuan Anda. Kita tinggal meminta bank statement kapan saja . Fiskus cenderung mempercayai bukti yang dikeluarkan oleh perbankan pda saat memeriksa Anda.
7. Update-lah pengetahuan perpajakan Anda. Jangan malas memperdalam pengetahuan perpajakan Anda. Saat ini Anda dengan mudah mengkoleksi buku peraturan pajak, mengikuti peraturan pajak, mengikuti pelatihan pajak atau seminar perpajakan. Pengetahuan Anda tentang pajak akan membantu Anda saat diperiksa. Sama seperti Anda. Fiskus kadang lupa tentang perlakuan pajak suatu transaksi. Dengan demikian Anda akan terhindar dari koreksi-koreksi yang tidak perlu. Selama ini banyak perusahaan beranggapan bahwa urusan pajak adalah urusan bagian keuangan. Anggapan ini salah. Keawaman bagian lain seperti bagian hukum, HRD, pengadaan tentang pajak akan membuat bengkak biaya pajak Anda. Justru bagian keuangan adalah filter paling akhir dari suatu transaksi.
8. Tanyakan pada ahlinya. Jangan sok tau. Lebih aman Anda mempunyai konsultan atau teman yang dapat di ajak berdiskusi dan berkonsultasi mengenai masalah yang Anda hadapi. Anda juga bisa meminta bantuan bagian Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak di kota Anda. Mereka dengan senang hati akan membantu memberikan jalan keluar. Jika belum puas, Anda masih dapat menulis surat pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan Ditjen Pajak di Jakarta
9. Buatlah tax calendar. Tax calendar berfungsi untuk mengingatkan Anda tanggal-tanggal penting dalam siklus Administrasi perpajakan. Hal ini akan mencegah Anda lupa membayar pajak atau lupa melaporkan pajak. Sekali lagi bukan masalah denda yang memang tidak seberapa, tetapi semakin banyak kesalahan yang Anda perbuat, kredibilitas Anda akan semakin turun di mata fiskus.
10. Cek sekali lagi. Ketelitian Anda dalam mengerjakan administrasi Anda bisa memperkecil kemungkinan Anda di periksa oleh fiskus. Oleh karena itu, sempatkan mengecek ulang apa-apa yang telah Anda kerjakan.
11. Konsultan terbaik Anda adalah
Anda sendiri.
Sejago-jagonya seorang konsultan, dia tidak sedang mengerjakan pajaknya sendiri, tetapi pajak Anda kecuali tentu saja bila konsultan tersebut merangkap suami atau isteri Anda. Bisa jadi Anda memang memerlukan konsultan, namun Anda tidak boleh tergantung habis kepada mereka. Bayangkan jika pada saat yang sama seluruh tim konsultan Anda sakit dan terpaksa harus diganti oleh tim lain yang tidak Anda kenal.
Hal-hal yang harus Anda perhatikan pada saat mengerjakan administrasi pajak Anda adalah :
1. Jaga konsistensi perlakuan pajak
Anda dari tahun ke tahun. Ketidakkonsistenan pemakaian metode penyusutan misalnya akan memberi kesempatan fiskus melakukan koreksi fiskal pada SPT Anda.
2. Bukukan pendapatan dan biaya pos yang seharusnya. Jangan jadikan pos “Pendapatan/Biaya Lain” menjadi tempat sampah pembukuan Anda. Hal ini cenderung merangsang fiskus untuk mengkoreksi pos tersebut.
3. Bagi WP Badan, pisahkan biaya-biaya yang bersifat untuk kepentingan pribadi. Pemisahan akan mencegah fiskus untuk melakukan koreksi yang tidak perlu.
4. Buatlah navigasi atau referensi sehingga Anda mudah menemukan dokumen pendukung atau mengingat sejarah transaksi yang bersangkutan. Keragu-raguan Anda saat menghadapi pemeriksaan akan mengundang kecurigaan fiskus.
5. Laporkan seluruh penghasilan dan biaya Anda, baik yang diperoleh dari pekerjaan / usaha, dari sewa, hadiah, hobi dan lain sebagainya.
6. Saat mengisi SPT jangan langsung di ketik dulu, sehingga jika ada kesalahan dapat segera di perbaiki. Sebaiknya Anda menyiapkan cadangan formulir pajak yang di perlukan untuk berjaga-jaga. Formulir ini dapat Anda minta di KPP setempat atau Anda buat sendiri.
7. Cek ulang penjumlahan, pengurangan dan perkalian dalam SPT Anda. Ingatlah bahwa SPT Anda adalah pintu gerbang pertama pemeriksaan pajak. Jika fiskus sudah menemukan cacat di pintu Anda, kemungkinan besar mereka akan datang dan mengetuknya.
8. Sebelum Anda kirim ke kantor pajak, cek kelengkapan SPT Anda sekali lagi. Apakah Anda sudah melampirkan Surat Setoran Pajak ? Rekonsiliasi Komersial Fiskal ? Perhitungan Penyusutan ? Surat Pernyataan ? Apakah lembar SPT Anda sudah di tanda tangani ?
9. Jika semua sudah Anda kerjakan, Anda bisa mengantar SPT Anda langsung ke KPP setempat. Jika Anda tidak mempunyai waktu luang, kirimkan melalui pos tercatat. Jangan lupa menyimpan resi pengiriman SPT Anda di tempat yang aman.
Saat menghadapi pemeriksaan pajak
1. Pemeriksaan harus dihadapi dengan sopan seperti layaknya kita menyambut seorang tamu . Jangan menugaskan bawahan Anda untuk menemui mereka pada saat pertama kali. Perkenalkanlah mereka dengan staf dan konsultan Anda. Tunjukkan bahwa kedatangan mereka memang sudah Anda tunggu. Inilah kesempatan emas untuk membuat mereka terkesan dengan niat baik Anda. Kesan awal yang baik cenderung makin membaik di kemudian hari. Ini akan membantu Anda saat nanti harus bertukar pendapat mengenai perlakuan perpajakan.
2. Jika mereka meminta dokumen asli, mintalah waktu untuk mengkopi dokumen tersebut. Buatkan tanda terima secara rinci perdokumen yang akan Anda serahkan. Jika Anda masih memerlukan dokumen tersebut saat ini, berikanlah kopi dokumen dengan sepengetahuan mereka .
3. Jangan keburu pusing jika koreksi awal yang disodorkan jauh lebih besar dari perkiraan Anda. Mintalah waktu untuk meneliti koreksi tersebut. Jika ada koreksi yang tidak jelas, jangan menunda untuk meminta penjelasan. Ingatlah bahwa perbedaan persepsi terhadap peraturan pajak di Indonesia adalah hal yang biasa. Ajak pemeriksa untuk memandang masalah dari sudut pandang dan persepsi Anda. Sekali lagi, yang penting Anda tidak berniat atau berbuat curang.
4. Berikanlah sanggahan secara tertulis dengan disertai bukti yang kuat . Jika tetap tidak terdapat kesepakatan persepsi mengenai koreksi tersebut, mintalah waktu untuk bertemu dengan atasan tim pemeriksa atau kepala kantor. Sampaikan sanggahan Anda atas koreksi tim pemeriksa dengan baik. Jika Anda belum puas, Anda dapat datang ke Kantor Pusat Ditjen Pajak ( atau lewat surat) untuk memperoleh penegasan atas masalah yang Anda hadapi .
DAFTAR RAWAN PEMERIKSAAN PAJAK
1. Pelanggan listrik untuk rumah tinggal dengan daya 6.600 watt atau lebih;
2. Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa rata-rata perbulan Rp.300.000,- atau lebih;
3. Pemilik mobil dengan nilai Rp.200.000.000,- atau lebih, atau pemilik motor dengan nilai Rp.100.000.000,- atau lebih;
4. Pemegang Paspor Indonesia, kecuali pemegang Paspor Haji dan Pemegang Paspor Tenaga Kerja Indonesia (tidak termasuk awak pesawat terbang atau kapal laut);
5. Tenaga Kerja Asing (expatriate) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
6. Karyawan lokal kedutaan besar asing atau organisasi internsional;
7. Pemilik tanah dan atau bangunan dengan nilai jual Objek pajak (NJOP) Rp.1.000.000.000,- atau lebih berdasarkan data kartu jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;
8. Data orang pribadi atau badan selaku penjual atau pembeli tanah dan atau bangunan dari laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai Rp.60.000.000,- atau lebih;
9. Pemilik telepon selular pasca bayar;
10. Pemegang kartu kredit;
11. Pemegang polis atau premi asuransi;
12. Pemegang keanggotaan Golf;
13. Artis;
14. Pemilik atau Penyewa ruang apartemen atau kondominium;
15. Pemilik kapal pesiar atau “yacht”, “speed boat”, dan pesawat terbang;
16. Pemilik saham yang diperdagangkan di pasar bursa;
17. Pemilik rumah sewa dan kost;
18. Pemegang saham, komisaris, direktur dan penerima dividen;
19. Pemilik atau penyewa atau pengguna dan pengelola ruangan pada sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi lainnya;
20. Subjek pajak yang berdasarkan data pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT), telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tetapi belum mempunyai NPWP;
5 MITOS UTAMA PEMERIKSAAN PAJAK
1. Lebih baik kelebihan pajak tidak saya klaim daripada SPT saya menjadi lebih bayar dan saya akan repot diperiksa. Mitos ini salah. Pemeriksaan pajak tidak hanya didasarkan pada SPT lebih bayar. Walaupun laporan audit Anda wajar tanpa pengecualian, memasukan SPT Anda dapat di lakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) selama 2 bulan. Anda akan rugi 2 kali jika mempercayai mitos ini, karena Anda kehilangan kesempatan untuk mengklaim kredit pajak Anda dan tetap diperiksa. Wah…..
2. Percuma membuat rekonsiliasi komersial fiskal sesuai aturan, toh nanti tetap saja fiskus mencari-cari koreksi semau dia.
Mitos ini salah. Justru Anda akan rugi jika tidak membuat rekonsiliasi sesuai peraturan, karena akan muncul koreksi yang menyebabkan Anda harus membayar denda cukup besar. Jika Anda tidak berbuat curang. Anda tidak usah takut.
3. Jangan memakai konsultan saat diperiksa, karena fiskus tidak senang kita di dampingi oleh konsultan. Mitos ini salah , karena justru konsultan pajak yang terdaftar dan bersertifikat dapat memberikan masukan kepada anda setiap saat dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
4. Santai sajalah saat diperiksa, bisa cincay lah . Mitos ini salah. Pemerintah dalam hal ini Dirjen pajak sejak dulu tidak mentolerir prilaku ini. Lagi pula kenapa mesti cincay kalau anda tidak berbuat curang. Kalau pun Anda harus membayar pajak karena ketidaktahuan Anda dalam menerapkan peraturan , ajukan saja permohonan penghapusan / keringanan denda. Sepanjang Anda memang tidak berniat curang, Dirjen pajak sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh undang- undang pasti akan mengabulkan permohonan Anda berdasarkan rasa keadilan .
5. Menghadapi pemeriksaan pajak sama seramnya dengan menghadapi kematian. Mitos ini salah. Jika selama ini Anda alergi terhadap pajak bisa jadi karena Anda kurang mendapatkan informasi yang seharusnya tentang pajak.
Baca Juga
Jenis – Jenis Pemeriksaan Pajak
Walaupun anda telah membayar pajak secara jujur dan juga melaporkan pajak anda secara tepat waktu, resiko pemeriksaan tetap dapat terjadi pada diri anda.
Pemeriksaan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 mempunyai 2 tujuan pokok, yaitu:
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran SPT yang disampaikan Wajib Pajak, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan Wajib Pajak sebenarnya. Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain biasanya dilakukan dalam rangka pemberian atau penghapusan NPWP, penentuan daerah terpencil, sentralisasi pembayaran pajak dan lain sebagainya.
Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, Pemeriksaan Tahun Berjalan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
PEMERIKSAAN RUTIN
Sebagaimana namanya, jenis pemeriksaan ini adalah tugas utama pasukan pemeriksa di Ditjen Pajak. Adapun kriteria dilakukan Pemeriksaan Rutin adalah sebagai berikut:
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar:
3. Data Prioritas dan atau Alat Keterangan:
4. Terdapat kerjasama Operasi (KSO) atau Konsorsium;
5. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan;
a. SPT tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan lebih bayar;
b. SPT Masa PPN yang masa pajak terakhir dari suatu tahun pajak yang menyatakan lebih bayar (baik meminta restitusi maupun kompesasi);
6. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. SPT Tahunan untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi;
7. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
8. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan, yang Mengajukan permohonan pencabutan NPWP; atau perubahan tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari suatu KPP ke lain KPP;
9. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos (kempos) dan Wajib Pajak Kelompok Non Efektif (NE);
10. Wajib Pajak melakukan kegitan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
11. Wajib Pajak tidak menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh Pasal 21 selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. SPT Masa PPN dalam tahun berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
12. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan) yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan ekspor dan atau penyarahan kepada badan pemungut PPN;
13. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang menyatakan rugi yang pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Rutin untuk tahun pajak lainnya;
14. Wajib Pajak yang atas permintaan sendiri mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya, misalnya untuk kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham atau tax clearence;
15. Terdapat data, termasuk data PBB dan atau BPHTB yang dapat dimanfaatkan untuk ekstensifikasi Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP);
16. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
17. Pemusatan tempat terutang PPN.
PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI
Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan skor otomatis secara komputerisasi. Yang di maksud dengan skor adalah penjumlahan bobot seluruh variabel SPT dan Rasio Laporan Keuangan Wajib Pajak atau variabel lainnya yang mengindikasikan kemungkinan adanya potensi pajak yang belum atau tidak dilaporkan atau menunjukkan rendahnya tingkat ke-patuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi skor Anda, maka perusahaan semakin menjadi prioritas utama untuk diperiksa.
PEMERIKSAAN KHUSUS
Pemeriksaan Khusus menurut SE-03/PJ.7/2001 dapat dilaksanakan terhadap:
1. Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
2. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pengaduan masyarakat
3. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Ada klausul menarik tentang Pemeriksaan Khusus sesuai SE-03/PJ.7/1996 yaitu apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan pemeriksaan khusus tidak dapat diberikan kecuali ada indikasi tindak pidana.
PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI
Sesuai dengan namanya, jenis pemeriksaan ini dilakukan atas Wajib Pajak yang mempunyai cabang atau lebih dari satu tempat usaha.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan:
1. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN menyatakan Lebih Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan masing-masing selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
3. Permintaan dari Unit Pelaksanan Pemeriksaan Pajak (UP3) Wajib Pajak Domisili dan atau usulan dari UP3 Wajib Pajak Lokasi.
PEMERIKSAAN TAHUN BERJALAN
Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak (all taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dilakukan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes) dan tidak perlu dikaitkan dengan pemeriksaan tahun sebelumnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Lokasi berdasarkan pertimbangan Ka Kanwil DPJ khususnya para pemotong atau pemungut pajak (Withholding) termasuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN serta PPnBM. Pemeriksaan Tahun Berjalan Wajib Pajak dalam rangka ekstensifikasi diperlukan seperti pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi. Pelaksaan Pemeriksaan Tahun Berjalan hanya dapat dilakukan atas masa pajak sampai dengan bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan bukti permulaan adanya perbutan pidana di bidang perpajakan adalah bukti-bukti, baik berupa tulisan, perbuatan, keterangan ataupun benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi atau dilakukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara.
Termasuk dalam kriteria bukti permulaan adalah:
1. Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri.
2. Wajib Pajak dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.
4. Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
5. Wajib Pajak dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
6. Wajib Pajak dengan sengaja tidak bersedia memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, catatan atau dokumen lainnya.
7. Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Jadi dengan begitu banyak jenis pemeriksaan di atas, apakah Anda tetap mungkin tidak diperiksa? Walaupun demikian rinci kriteria pemeriksaan pajak, namun bagaimanapun juga Ditjen Pajak tidak sembarangan melakukan pemeriksaan pajak kalau memang tidak dianggap perlu. Apalagi jumlah pelaksana pemeriksaan di lingkungan Ditjen Pajak sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia. Untuk itu Ditjen Pajak juga memfokuskan diri pada subjek pajak tertentu (baca: Daftar Rawan Diperiksa Pajak) yang dianggap menghasilkan pemasukan negara cukup besar alias sepadan antara hasil dengan biaya yang dikeluarkan.
Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak
1. Jangan Menyepelekan Masalah Pajak.
Perasaan menyepelekan sesuatu akan membuat Anda menjadi lengah dan ceroboh. Hal itu akan mempersulit dan merugikan Anda.
2. Jangan berbuat atau berniat curang.
Perbuatan curang akan menurunkan kredibilitas Anda di mata fiskus (aparat pajak). Turunnya kredibilitas membuat fiskus akan selalu curiga dengan seluruh aspek pajak yang akan Anda kerjakan. Tentu saja hal ini akan merepotkan Anda di masa mendatang. Jika Anda tidak mampu membayar pajak, lebih baik Anda datang kepada fiskus dan meminta jalan keluar. Mungkin Anda akan memperoleh pengurangan pembayaran cicilan, bahkan pengampunan pajak sekalipun. Kejujuran Anda akan di hargai sekali oleh fiskus.
3. Kerjakan PR Anda setiap hari.
Seringkali kita menunda pekerjaan seperti pencatatan atau pembukuan transaksi. Pekerjaan yang sebenarnya bisa Anda selesaikan 1 jam sehari bisa jadi memakan waktu satu minggu jika di kerjakan di akhir bulan. Belum lagi di butuhkan keakuratan ingatan Anda untuk memutar ulang transaksi selama 1 bulan.
4. Simpan dan dokumentasikan bukti-bukti dengan baik.
5. Bukti transaksi berupa kuitansi, bon pembelian, SSP, Faktur Pajak, Bukti Pemotongan, dan lain sebagainya harus Anda simpan di tempat yang mudah Anda cari. Jangan biarkan bukti tersebut melekat pada Jurnal Voucher Anda. Jadi buatlah copy dan simpan dokumen asli di tempat yang aman. Perlu Anda ingat, pada saat pemeriksaan, ucapan dan argumentasi Anda bisa jadi tidak akan di dengarkan oleh fiskus jika tidak disertai dengan bukti-bukti.
6. Usahakan sesedikit mungkin transaksi tunai. Transaksi melalui perbankan akan membantu meringankan pekerjaan pembukuan Anda. Kita tinggal meminta bank statement kapan saja . Fiskus cenderung mempercayai bukti yang dikeluarkan oleh perbankan pda saat memeriksa Anda.
7. Update-lah pengetahuan perpajakan Anda. Jangan malas memperdalam pengetahuan perpajakan Anda. Saat ini Anda dengan mudah mengkoleksi buku peraturan pajak, mengikuti peraturan pajak, mengikuti pelatihan pajak atau seminar perpajakan. Pengetahuan Anda tentang pajak akan membantu Anda saat diperiksa. Sama seperti Anda. Fiskus kadang lupa tentang perlakuan pajak suatu transaksi. Dengan demikian Anda akan terhindar dari koreksi-koreksi yang tidak perlu. Selama ini banyak perusahaan beranggapan bahwa urusan pajak adalah urusan bagian keuangan. Anggapan ini salah. Keawaman bagian lain seperti bagian hukum, HRD, pengadaan tentang pajak akan membuat bengkak biaya pajak Anda. Justru bagian keuangan adalah filter paling akhir dari suatu transaksi.
8. Tanyakan pada ahlinya. Jangan sok tau. Lebih aman Anda mempunyai konsultan atau teman yang dapat di ajak berdiskusi dan berkonsultasi mengenai masalah yang Anda hadapi. Anda juga bisa meminta bantuan bagian Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak di kota Anda. Mereka dengan senang hati akan membantu memberikan jalan keluar. Jika belum puas, Anda masih dapat menulis surat pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan Ditjen Pajak di Jakarta
9. Buatlah tax calendar. Tax calendar berfungsi untuk mengingatkan Anda tanggal-tanggal penting dalam siklus Administrasi perpajakan. Hal ini akan mencegah Anda lupa membayar pajak atau lupa melaporkan pajak. Sekali lagi bukan masalah denda yang memang tidak seberapa, tetapi semakin banyak kesalahan yang Anda perbuat, kredibilitas Anda akan semakin turun di mata fiskus.
10. Cek sekali lagi. Ketelitian Anda dalam mengerjakan administrasi Anda bisa memperkecil kemungkinan Anda di periksa oleh fiskus. Oleh karena itu, sempatkan mengecek ulang apa-apa yang telah Anda kerjakan.
11. Konsultan terbaik Anda adalah
Anda sendiri.
Sejago-jagonya seorang konsultan, dia tidak sedang mengerjakan pajaknya sendiri, tetapi pajak Anda kecuali tentu saja bila konsultan tersebut merangkap suami atau isteri Anda. Bisa jadi Anda memang memerlukan konsultan, namun Anda tidak boleh tergantung habis kepada mereka. Bayangkan jika pada saat yang sama seluruh tim konsultan Anda sakit dan terpaksa harus diganti oleh tim lain yang tidak Anda kenal.
Hal-hal yang harus Anda perhatikan pada saat mengerjakan administrasi pajak Anda adalah :
1. Jaga konsistensi perlakuan pajak
Anda dari tahun ke tahun. Ketidakkonsistenan pemakaian metode penyusutan misalnya akan memberi kesempatan fiskus melakukan koreksi fiskal pada SPT Anda.
2. Bukukan pendapatan dan biaya pos yang seharusnya. Jangan jadikan pos “Pendapatan/Biaya Lain” menjadi tempat sampah pembukuan Anda. Hal ini cenderung merangsang fiskus untuk mengkoreksi pos tersebut.
3. Bagi WP Badan, pisahkan biaya-biaya yang bersifat untuk kepentingan pribadi. Pemisahan akan mencegah fiskus untuk melakukan koreksi yang tidak perlu.
4. Buatlah navigasi atau referensi sehingga Anda mudah menemukan dokumen pendukung atau mengingat sejarah transaksi yang bersangkutan. Keragu-raguan Anda saat menghadapi pemeriksaan akan mengundang kecurigaan fiskus.
5. Laporkan seluruh penghasilan dan biaya Anda, baik yang diperoleh dari pekerjaan / usaha, dari sewa, hadiah, hobi dan lain sebagainya.
6. Saat mengisi SPT jangan langsung di ketik dulu, sehingga jika ada kesalahan dapat segera di perbaiki. Sebaiknya Anda menyiapkan cadangan formulir pajak yang di perlukan untuk berjaga-jaga. Formulir ini dapat Anda minta di KPP setempat atau Anda buat sendiri.
7. Cek ulang penjumlahan, pengurangan dan perkalian dalam SPT Anda. Ingatlah bahwa SPT Anda adalah pintu gerbang pertama pemeriksaan pajak. Jika fiskus sudah menemukan cacat di pintu Anda, kemungkinan besar mereka akan datang dan mengetuknya.
8. Sebelum Anda kirim ke kantor pajak, cek kelengkapan SPT Anda sekali lagi. Apakah Anda sudah melampirkan Surat Setoran Pajak ? Rekonsiliasi Komersial Fiskal ? Perhitungan Penyusutan ? Surat Pernyataan ? Apakah lembar SPT Anda sudah di tanda tangani ?
9. Jika semua sudah Anda kerjakan, Anda bisa mengantar SPT Anda langsung ke KPP setempat. Jika Anda tidak mempunyai waktu luang, kirimkan melalui pos tercatat. Jangan lupa menyimpan resi pengiriman SPT Anda di tempat yang aman.
Saat menghadapi pemeriksaan pajak
1. Pemeriksaan harus dihadapi dengan sopan seperti layaknya kita menyambut seorang tamu . Jangan menugaskan bawahan Anda untuk menemui mereka pada saat pertama kali. Perkenalkanlah mereka dengan staf dan konsultan Anda. Tunjukkan bahwa kedatangan mereka memang sudah Anda tunggu. Inilah kesempatan emas untuk membuat mereka terkesan dengan niat baik Anda. Kesan awal yang baik cenderung makin membaik di kemudian hari. Ini akan membantu Anda saat nanti harus bertukar pendapat mengenai perlakuan perpajakan.
2. Jika mereka meminta dokumen asli, mintalah waktu untuk mengkopi dokumen tersebut. Buatkan tanda terima secara rinci perdokumen yang akan Anda serahkan. Jika Anda masih memerlukan dokumen tersebut saat ini, berikanlah kopi dokumen dengan sepengetahuan mereka .
3. Jangan keburu pusing jika koreksi awal yang disodorkan jauh lebih besar dari perkiraan Anda. Mintalah waktu untuk meneliti koreksi tersebut. Jika ada koreksi yang tidak jelas, jangan menunda untuk meminta penjelasan. Ingatlah bahwa perbedaan persepsi terhadap peraturan pajak di Indonesia adalah hal yang biasa. Ajak pemeriksa untuk memandang masalah dari sudut pandang dan persepsi Anda. Sekali lagi, yang penting Anda tidak berniat atau berbuat curang.
4. Berikanlah sanggahan secara tertulis dengan disertai bukti yang kuat . Jika tetap tidak terdapat kesepakatan persepsi mengenai koreksi tersebut, mintalah waktu untuk bertemu dengan atasan tim pemeriksa atau kepala kantor. Sampaikan sanggahan Anda atas koreksi tim pemeriksa dengan baik. Jika Anda belum puas, Anda dapat datang ke Kantor Pusat Ditjen Pajak ( atau lewat surat) untuk memperoleh penegasan atas masalah yang Anda hadapi .
DAFTAR RAWAN PEMERIKSAAN PAJAK
1. Pelanggan listrik untuk rumah tinggal dengan daya 6.600 watt atau lebih;
2. Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa rata-rata perbulan Rp.300.000,- atau lebih;
3. Pemilik mobil dengan nilai Rp.200.000.000,- atau lebih, atau pemilik motor dengan nilai Rp.100.000.000,- atau lebih;
4. Pemegang Paspor Indonesia, kecuali pemegang Paspor Haji dan Pemegang Paspor Tenaga Kerja Indonesia (tidak termasuk awak pesawat terbang atau kapal laut);
5. Tenaga Kerja Asing (expatriate) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
6. Karyawan lokal kedutaan besar asing atau organisasi internsional;
7. Pemilik tanah dan atau bangunan dengan nilai jual Objek pajak (NJOP) Rp.1.000.000.000,- atau lebih berdasarkan data kartu jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;
8. Data orang pribadi atau badan selaku penjual atau pembeli tanah dan atau bangunan dari laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai Rp.60.000.000,- atau lebih;
9. Pemilik telepon selular pasca bayar;
10. Pemegang kartu kredit;
11. Pemegang polis atau premi asuransi;
12. Pemegang keanggotaan Golf;
13. Artis;
14. Pemilik atau Penyewa ruang apartemen atau kondominium;
15. Pemilik kapal pesiar atau “yacht”, “speed boat”, dan pesawat terbang;
16. Pemilik saham yang diperdagangkan di pasar bursa;
17. Pemilik rumah sewa dan kost;
18. Pemegang saham, komisaris, direktur dan penerima dividen;
19. Pemilik atau penyewa atau pengguna dan pengelola ruangan pada sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi lainnya;
20. Subjek pajak yang berdasarkan data pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT), telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tetapi belum mempunyai NPWP;
5 MITOS UTAMA PEMERIKSAAN PAJAK
1. Lebih baik kelebihan pajak tidak saya klaim daripada SPT saya menjadi lebih bayar dan saya akan repot diperiksa. Mitos ini salah. Pemeriksaan pajak tidak hanya didasarkan pada SPT lebih bayar. Walaupun laporan audit Anda wajar tanpa pengecualian, memasukan SPT Anda dapat di lakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) selama 2 bulan. Anda akan rugi 2 kali jika mempercayai mitos ini, karena Anda kehilangan kesempatan untuk mengklaim kredit pajak Anda dan tetap diperiksa. Wah…..
2. Percuma membuat rekonsiliasi komersial fiskal sesuai aturan, toh nanti tetap saja fiskus mencari-cari koreksi semau dia.
Mitos ini salah. Justru Anda akan rugi jika tidak membuat rekonsiliasi sesuai peraturan, karena akan muncul koreksi yang menyebabkan Anda harus membayar denda cukup besar. Jika Anda tidak berbuat curang. Anda tidak usah takut.
3. Jangan memakai konsultan saat diperiksa, karena fiskus tidak senang kita di dampingi oleh konsultan. Mitos ini salah , karena justru konsultan pajak yang terdaftar dan bersertifikat dapat memberikan masukan kepada anda setiap saat dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
4. Santai sajalah saat diperiksa, bisa cincay lah . Mitos ini salah. Pemerintah dalam hal ini Dirjen pajak sejak dulu tidak mentolerir prilaku ini. Lagi pula kenapa mesti cincay kalau anda tidak berbuat curang. Kalau pun Anda harus membayar pajak karena ketidaktahuan Anda dalam menerapkan peraturan , ajukan saja permohonan penghapusan / keringanan denda. Sepanjang Anda memang tidak berniat curang, Dirjen pajak sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh undang- undang pasti akan mengabulkan permohonan Anda berdasarkan rasa keadilan .
5. Menghadapi pemeriksaan pajak sama seramnya dengan menghadapi kematian. Mitos ini salah. Jika selama ini Anda alergi terhadap pajak bisa jadi karena Anda kurang mendapatkan informasi yang seharusnya tentang pajak.
Belum ada tanggapan untuk "PEMERIKSAAN PAJAK"
Post a Comment