a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan: dalam media elektronik; atau melalui e-Filing.
Formulir kertas SPT Masa PPN 1111 adalah formulir SPT masa PPN sesuai dengan PerDirjen No 44 tahun 2010 yang dicetak dalam bentuk kertas. (pen)
Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT.
e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.
Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang selanjutnya disebut ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan: dalam media elektronik; atau melalui e-Filing.
Beberapa istilah
Formulir kertas SPT Masa PPN 1111 adalah formulir SPT masa PPN sesuai dengan PerDirjen No 44 tahun 2010 yang dicetak dalam bentuk kertas. (pen)
Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT.
e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.
Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang selanjutnya disebut ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
Belum ada tanggapan untuk "Bentuk SPT Masa PPN 1111"
Post a Comment