Atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Persewaan tanah dan atau
bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung
perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Objek dan Tarif
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final
sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau
bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah
yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun
jug yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya
perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan
“service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang
disatukan.
Pemotong
PPh
Pemotong PPh atas
penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :
1. Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian
perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh
penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada
yang menyewakan atau yang menerima penghasilan ;
2. Apabila penyewa
adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut
pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar
sendiri oleh pihak yang menyewakan
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang
PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat
pembayaran atau terutangnya sewa.
2. Penyetoran dan Pelaporan
- Dalam hal PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa,
penyetoran ke bank persepsi dan Kantor Posselambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
atau formulir F.2.0.32.01.
Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan
Pajak selambat-lambatnya
tanggal 20 bulan berikutny setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4
ayat(2) atau formulir F.1.1.32.04;
- Dalam hal PPh
terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib
menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15
bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
atau formulir F.2.0.32.01.
Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran
atau terutangnya sewa dengan
menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir F.1.1.32.04.
Belum ada tanggapan untuk "Pajak Penghasilan Atas Sewa Tanah Bangunan"
Post a Comment