Jakarta - Nigeria
memanggil Dubes Indonesia di Abuja, Sudirman Haseng, terkait eksekusi mati
gembong narkoba Daniel Enemuo pada 18 Januari 2015. Berdasarkan data di BNN,
saat ini sedikitnya ada 8 WN Nigeria yang tengah antre dihukum mati.
Berikut rekam jejak kejahatan WN Nigeria tersebut sebagaimana dirangkum dari
berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa
(20/1/2015):
1. Okonkwo Nonso Kingsley
Okonkwo tiba di Bandara Polonia, Medan, pada 25 Oktober 2003. Saat Okonkwo dan
kopernya melintasi X-ray, tidak ada bunyi yang berdering dari X-ray. Tapi,
anjing pelacak narkotika tidak bisa dibohongi dan mengendus perut Okonkwo tiada
henti sehingga petugas curiga. Lantas Okonkwo digelandang ke RS dan dipaksa
'bertelur'.
Setelah ditunggu beberapa saat benar dugaan petugas. Okonkwo 'bertelur' belasan
kapsul yang berisi heroin. Total 'telur' heroin yang dibungkus kapsul itu
sebesar Rp 1,1 kg. Selidik punya selidik, Okonkwo merupakan kurir profesional
dengan bukti paspor dan visa yang tercetak sepanjang 2003 yaitu Pakistan,
Thailand, Indonesia.
Atas perbuatannya, Okonkwo dijatuhi mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada
Mei 2004, Pengadilan Tinggi (PT) pada 16 Agustus 2004 dan kasasi pada 16
Februari 2006. Upaya hukum luar biasa juga ditolak Mahkamah Agung pada 24 November
2014. Duduk sebagai ketua majelis PK hakim agung Artidjo Alkostar dengan
anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni.
2. Humphrey Ejika
Pria yang juga dipanggil Doctor itu dibekuk pada 2 Agustus 2003 di sebuah
restoran di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Dari kamar tidur terdakwa
ditemukan 1,7 kg heroin.
Atas perbuatannya, Doctor dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus), Pengadilan Tinggi Jakarta, kasasi dan peninjauan kembali. Pada 27
September 2007, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Doctor.
Meski Doctor dijebloskan di LP Nusakambangan, dia
masih menggerakkan orang-orangnya jualan narkoba. BNN menciduk Doctor atas
keterkaitan 97 kapsul sabu yang dimiliki seorang perempuan di Depok, Jawa
Barat, pada November 2012.
3. Eugane Ape
Ape dibekuk aparat
pada 20 Februari 2003 malam di sebuah hotel di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari
tangan Ape didapati koper yang berisi heroin seberat 300 gram. Ditangkap pula
dalam transaksi itu Gab Nadi alias Papa.
Pada 4 November 2003,
Ape dihukum mati oleh PN Jakpus dan dikuatkan oleh PT Jakarta dan kasasi. Pada
1 Juni 2010, PK Ape ditolak MA.
Bagaimana dengan
Papa? Ia juga dihukum mati. Sebelum dieksekusi mati, Papa tewas pada 2012 di LP
Nusakambangan akibat penyakit yang dideritanya.
4. Okwudili Ayotanze
Okwudili ditangkap
bersama 3 temannya, Samuel Uwuchukwu Okoye, Ozias Sibanda dan Hansen Antony
Nwaolisa. Mereka diciduk petugas Imigrasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada
tahun 2001. Kala itu, mereka mencoba menyelundupkan ribuan gram heroin yang
dikemas berbentuk kapsul dan menelan kapsul tersebut.
Atas perbuatannya,
Okwudili divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 22 Juli 2002. Tak
terima dia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan
hasilnya pada 25 Oktober 2001 Okwudili tetap mendapat hukuman mati.
Tak juga menyerah,
dia mengajukan Kasasi, Mahkamah Agung (MA) lantas memutus menguatkan putusan
PT. Masih mencoba peruntungan, kali ini Okwudili mengajukan upaya hukum luar
biasa, namun lagi-lagi upaya tersebut kandas. Pada 4 Januari 2012 MA menolak
peninjauan kembali (PK) dan tetap menghukum mati warga Nigeria itu.
5. Obina Nwajagu
Obina ditangkap
usai anak buahnya Bunyong Khaosa 'bertelur' 45 kapsul heroin pada 6 April 2002
setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari Bangkok. Obinna lalu ditangkap di
Hotel Ibis saat menunggu kedatangan Obina.
Pada 22 Oktober
2002, Obina dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang. Hukuman ini bergeming
hingga tingkat PK. Pada 15 Mei 2007, majelis PK yang terdiri dari Titi Nurmala
Siagian, Muchsan dan Achmad Sukardja menolak PK Obina.
Lama tidak
dieksekusi mati, Obina akhirnya dibekuk kembali BNN pada 2012 lalu di LP
Nusakambangan. Ia dibekuk karena terlibat peredaran narkotika yang dikendalikan
dari dalam penjara.
6. Michael Titus Igweh
Titus ditangkap
dalam serangkaian penggerebekan di berbagai tempat dan terakhir di apartemen di
Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait jaringan narkotika pada Juli 2002. Polisi
mengamankan 48 kg heroin dalam operasi itu.
Pada 23 Oktober
2003, PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Titus. Hukuman ini dikuatkan
hingga tingkat peninjauan kembali (PK). Pada 10 Oktober 2010, majelis PK yang
terdiri dari Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjdja dan Sri Murwahyuni menolak PK
Titus.
7. Ek Fere Dike Ole Komala alias Samuel
8. Silvester Obiekwe Nwaolise
Belum ada tanggapan untuk "Daftar 8 WN Nigeria yang Masuk Daftar Eksekusi Mati di Indonesia"
Post a Comment