- DASAR HUKUM
- PP 5 tahun 2002 (berlaku sejak
1 Mei 2002) tentang perubahan atas PP 29 Tahun 1996 (berlaku sejak 18
April 1996) tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah
dan/atau bangunan
- KMK-120/KMK.03/2002 (berlaku
sejak 1 Mei 2002) tentang perubahan KMK-394/KMK.04/1996 (berlaku sejak 5
Juni 1996) tentang pelaksanaan pembayaran dan pemotongan PPh atas
penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
- KEP-227/PJ./2002 (berlaku
sejak 1 Mei 2002) tentang tata cara pemotongan dan pembayaran, serta
pelaporan PPh dari persewaan tanah dan atau bangunan
- YANG DIKENAI PPH FINAL PASAL 4
AYAT (2)
- Penghasilan berupa sewa atas
tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan
termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan
industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 2 KEP-227/PJ./2002).
- Pengertian bagian dari gedung
perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk areal baik di dalam
gedung maupun di luar gedung yang merupakan bagian dari gedung tersebut (SE-22/PJ.4/1996)
- TARIF PAJAK
- 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau
bangunan dan bersifat final
- Yang dimaksud dengan jumlah
bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang
oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan
dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan,
biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service
charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang
disatukan. (KMK-120/KMK.03/2002)
- Service
charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan
ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan
penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan
biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh
SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak
dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003)
- DPP PPN atas service charge
dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni
sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pemberi jasa (SE-14/PJ.53/2003).
- PEMOTONG, SAAT PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN
o
Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4
ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah apabila
PENYEWA (pihak yang menyewa/ yang membayar biaya sewa) merupakan : (Pasal 3 ayat (1) KMK-394/KMK.04/1996)
1.
Badan pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi,
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
2.
Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai
pemotong (KEP-50/PJ./1996) (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang
diterbitkan oleh Kepala KPP dengan menggunakan formulir yang ada di Lampiran
KEP-50/PJ./1996), yaitu :
1.
Akuntan, arsitek, dokter, Notaris,
Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat,
pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
2.
Orang pribadi yang menjalankan usaha
yang menyelenggarakan pembukuan;
§
yang telah terdaftar sebagai Wajib
Pajak Dalam Negeri
o
Kewajiban
pemotong :
1.
Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4
ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran
atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
2.
Menyetor PPh paling lambat tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf b KEP-227/PJ./2002)
§
KODE MAP
DAN KJS (PER-38/PJ./2009 Jo PER-23/PJ./2010)
§
MAP : 411128
§
KJS : 403
3.
Melaporkan pemotongan dan penyetoran
Pajak penghasilan yang terutang ke KPP paling lambat tanggal 20 (dua puluh)
bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf c KEP-227/PJ./2002)
§
KALAU TIDAK ADA PPH PASAL 4 (2) YANG
TERUTANG DALAM SUATU BULAN PAJAK MAKA TIDAK PERLU MELAKUKAN PELAPORAN (KALAU
NIHIL TIDAK PERLU LAPOR PPH PASAL 4 AYAT (2) NIHIL)
- DIPOTONG ATAU DIBAYAR SENDIRI? (Pasal 3 KMK-394/KMK.04/1996)
Apakah PPh Final Dipotong atau Dibayar Sendiri?
|
Penyewa
|
OP
|
Badan/ OP yang ditunjuk sebagai Pemotong
|
Pemilik
|
OP
|
Setor
sendiri (max. tgl 15 bulan berikutnya)
|
Dipotong
penyewa (setor max. tgl 10 bulan berikutnya)
|
Badan/OP
yang ditunjuk sebagai Pemotong
|
Setor
sendiri (max. tgl 15 bulan berikutnya)
|
Dipotong
penyewa (setor max. tgl 10 bulan berikutnya)
|
Bingung artinya disetor sendiri?
Dibayar sendiri artinya si penyewa tidak berhak membuat pemotong, jadi 10%-ny
tersebut dibayarkan oleh pemilik dengan SSP.
Belum ada tanggapan untuk "PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan "
Post a Comment