1. Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi,
layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi
pengawasan konstruksi;
2. Pekerjaan
konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan
atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
3. Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan sebagai pemberi tugas atau
pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
4. Penyedia jasa
adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa
konstruksi.Penyedia jasa terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana
konstruksi dan pengawas konstruksi.
Subjek dan Objek Pajak
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari
usaha di bidang jasa konstruksi.
Tarif dan Tata Cara Pemotongan
Tarif
1. Wajib Pajak dalam negeri dan BUT yang menerima penghasilan dari jasa
konstruksi dikenakan:
a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 bila pengguna jasa adalah badan pemerintah,
Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Dipotong PPh
Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn, dan tidak final,
b. Pajak
berdasarkan ketentuan PPh Pasal 25 bila pengguna jasanya selain huruf a dan
tidak final,
c. Besarnya
pemotongan PPh Pasal 23 tersebut adalah 15% dari perkiraan penghasilan neto.
Perkiraan penghasilan neto untuk jasa konstruksi adalah:
– Atas WP penyedia jasa perencanaan konstruksi = 26 2/3%;
– Atas WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi = 13 1/3%;
– Atas WP penyedia jasa pengawasan konstruksi = 26 2/3% dari jumlah bruto.
d. Jumlah bruto
adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk pemberian jasa dan
pengadaan material/barangnya.
2. Wajib Pajak
Dalam Negeri dengan kualifikasi usaha kecil berdasarkan sertifikasi yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dan nilai pengadaannya sampai dengan
Rp. 1 milyar, dikenakan PPh Final: (PP 140/200)
– 4 % dari jumlah bruto atas jasa perencanaan konstruksi;
– 2 % dari jumlah bruto atas jasa pelaksanaan konstruksi;
– 4 % dari jumlah bruto atas jasa pengawasan konstruksi;
Tata
Cara Pemotongan
a. Bila pengguna
jasa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha
tetap atau Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak, dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran.
b. Bila pengguna jasa adalah selain huruf a, disetor
sendiri oleh penerima penghasilan pada saat pembayaran.
Dalam hal wajib
pajak telah memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi nilai pengadaannya lebih
dari Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), maka atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum Undangundang
PPh .
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan
1. Pembayaran/penyetoran pajak, baik atas pemotongan
maupun atas penyetoran sendiri dilakukan ke bank persepsi atau PT Pos paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
2. WP wajib
menyampaikan laporan pemotongan, dan atau penyetoran pajaknya paling lambat
tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Belum ada tanggapan untuk "PPh ATAS JASA KONSTRUKSI"
Post a Comment