Pemerintah mengesahkan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh
Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dimana PP ini
akan berlaku 30 hari sejak tanggal 8 Agustus 2016. Dengan demikian PP No. 34
Tahun 2016 ini akan berlaku mulai tanggal 8 September 2016.
Peraturan Pemerintah ini mengatur
bahwa penghasilan atas transaksi tanah/bangunan baik dengan Akta Jual Beli
(AJB) atau akta pengalihan hak lainnya seperti Akta Pengoperan Hak
ataupun peralihan hak yang masih dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) akan diberlakukan tarif baru, sebagai berikut:
- Untuk obyek Non Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH),
Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer, PPh Penjual adalah 2.5% dari
nilai transaksi.
- Untuk obyek Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH),
Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer besarnya PPh final adalah 1%
dari nilai transaksi.
- Transaksi kepada pemerintah tarif PPh 0%
Tentu saja peraturan ini disambut
positif oleh developer karena akan membuat harga jual properti menjadi lebih
rendah, dengan demikian diharapkan semakin banyak masyarakat yang sanggup
membeli rumah. Dan pada gilirannya membuat dagangan developer laris manis.
Apa hubungannya dengan harga jual
properti? Kan yang dikenakan pajak adalah developer? Memang secara
kewajiban PPh adalah kewajiban developer, tapi sebenarnya uangnya
sudah diperhitungkan dalam harga jual properti. Untuk diketahui bahwa
biaya-biaya yang timbul karena jual beli properti yang menjadi kewajiban developer
semuanya sudah diperhitungkan dalam harga jual properti tersebut, seperti PPh
final, biaya AJB dan Notaris dan biaya lainnya.
Ada juga developer yang memasukkan
kewajiban pembeli ke dalam harga properti, seperti Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya-biaya
yang timbul karena pembelian dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini
tergantung kreatifitas dan style developer saja dalam menerapkan marketing
gimmick.
Jadi ujung-ujungnya semakin besar
pajak yang harus ditanggung oleh developer maka semakin mahallah harga properti
tersebut, berlaku sebaliknya jika pajaknya ringan maka harga jual properti bisa
ditekan.
Contohnya begini:
Jika harga rumah adalah 500 juta
rupiah, maka PPh yang menjadi kewajiban developer adalah 5% dari 500 juta sama
dengan 25 juta rupiah.
Nah, dengan adanya PP No. 34
Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak
Atas Tanah/Bangunan tentang PPh 2.5% ini maka kewajiban developer
menjadi 12.5 juta rupiah saja. Dengan kondisi ini developer bisa menurunkan
harga jual produknya sebesar 12.5 juta rupiah dengan catatan developer tetap
pada target keuntungan yang sama.
Jadi harga jual yang awalnya 500
juta bisa diturunkan menjadi 487.5 juta rupiah saja. Efeknya, jika harga rumah
turun maka besarnya uang muka pembelian rumah dengan KPR juga turun dan tentu
saja cicilan perbulan juga turun.
Ya, pengaruh penurunan pajak PPh
final ini akan terasa apabila pembelian rumah dengan KPR dan itu sudah cukup
bagus karena saat ini pembelian properti oleh masyarakat masih lebih dominan
dengan skema KPR dibanding bayar tunai atau tunai bertahap.
Pengaruhnya lumayanlah tetapi tidak
terlalu besar. Hehehehe.
Berikut
beberapa pasal PP No. 34 Tahun 2016, sisanya bisa didownload pada link di
bawah.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya,
terutang Pajak Penghasilan yang
bersifat final.
(2) Penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah
dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan
hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
(3) Penghasilan dari perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan dari:
- pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian
pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau
- pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian
pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian
pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam
perjanjian pengikatan jual beli tersebut.
Pasal 2
(1) Besarnya Pajak Penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf a adalah sebesar:
- 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan;
- 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun
Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat
penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang
mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
(2) Nilai pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang,
dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
- nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak
sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908
Nomor 189 beserta perubahannya);
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam
hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual
beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam
hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual
beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh
berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak,
hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
(3) Besarnya Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:
- nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam
hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang
tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam
hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang
dipengaruhi hubungan istimewa.
(4) Kriteria Rumah Sederhana dan
Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b,
sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat
fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
(1) Orang pribadi atau badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor
sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan,
kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Bagi orang pribadi atau badan
yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau
seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(3) Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk
uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh
pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan
tersebut.
(4) Pajak Penghasilan yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan
yang bersangkutan ke bank/ pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
(5) Pejabat yang berwenang hanya
menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh
orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau
hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak
yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(6) Pejabat yang berwenang
menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang wajib
menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan,
atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(7) Pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta
tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Orang pribadi atau badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan melalui jual beli atau tukar-menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan oleh bendahara
pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui
tukar menukar.
(2) Bendahara pemerintah atau
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetor Pajak Penghasilan
yang telah dipungut ke bank/pos persepsi sebelum melakukan pembayaran kepada
orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar
dilaksanakan.
(3) Penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau
sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama
orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan
tukar-menukar.
(4) Bendahara pemerintah atau
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga
Pemerintah mengesahkan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh
Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dimana PP ini
akan berlaku 30 hari sejak tanggal 8 Agustus 2016. Dengan demikian PP No. 34
Tahun 2016 ini akan berlaku mulai tanggal 8 September 2016.
Peraturan Pemerintah ini mengatur
bahwa penghasilan atas transaksi tanah/bangunan baik dengan Akta Jual Beli
(AJB) atau akta pengalihan hak lainnya seperti Akta Pengoperan Hak
ataupun peralihan hak yang masih dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) akan diberlakukan tarif baru, sebagai berikut:
- Untuk obyek Non Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH),
Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer, PPh Penjual adalah 2.5% dari
nilai transaksi.
- Untuk obyek Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH),
Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer besarnya PPh final adalah 1%
dari nilai transaksi.
- Transaksi kepada pemerintah tarif PPh 0%
Tentu saja peraturan ini disambut
positif oleh developer karena akan membuat harga jual properti menjadi lebih
rendah, dengan demikian diharapkan semakin banyak masyarakat yang sanggup
membeli rumah. Dan pada gilirannya membuat dagangan developer laris manis.
Apa hubungannya dengan harga jual
properti? Kan yang dikenakan pajak adalah developer? Memang secara
kewajiban PPh adalah kewajiban developer, tapi sebenarnya uangnya
sudah diperhitungkan dalam harga jual properti. Untuk diketahui bahwa
biaya-biaya yang timbul karena jual beli properti yang menjadi kewajiban developer
semuanya sudah diperhitungkan dalam harga jual properti tersebut, seperti PPh
final, biaya AJB dan Notaris dan biaya lainnya.
Ada juga developer yang memasukkan
kewajiban pembeli ke dalam harga properti, seperti Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya-biaya
yang timbul karena pembelian dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini
tergantung kreatifitas dan style developer saja dalam menerapkan marketing
gimmick.
Jadi ujung-ujungnya semakin besar
pajak yang harus ditanggung oleh developer maka semakin mahallah harga properti
tersebut, berlaku sebaliknya jika pajaknya ringan maka harga jual properti bisa
ditekan.
Contohnya begini:
Jika harga rumah adalah 500 juta
rupiah, maka PPh yang menjadi kewajiban developer adalah 5% dari 500 juta sama
dengan 25 juta rupiah.
Nah, dengan adanya PP No. 34
Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak
Atas Tanah/Bangunan tentang PPh 2.5% ini maka kewajiban developer
menjadi 12.5 juta rupiah saja. Dengan kondisi ini developer bisa menurunkan
harga jual produknya sebesar 12.5 juta rupiah dengan catatan developer tetap
pada target keuntungan yang sama.
Jadi harga jual yang awalnya 500
juta bisa diturunkan menjadi 487.5 juta rupiah saja. Efeknya, jika harga rumah
turun maka besarnya uang muka pembelian rumah dengan KPR juga turun dan tentu
saja cicilan perbulan juga turun.
Ya, pengaruh penurunan pajak PPh
final ini akan terasa apabila pembelian rumah dengan KPR dan itu sudah cukup
bagus karena saat ini pembelian properti oleh masyarakat masih lebih dominan
dengan skema KPR dibanding bayar tunai atau tunai bertahap.
Pengaruhnya lumayanlah tetapi tidak
terlalu besar. Hehehehe.
Berikut
beberapa pasal PP No. 34 Tahun 2016, sisanya bisa didownload pada link di
bawah.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya,
terutang Pajak Penghasilan yang
bersifat final.
(2) Penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah
dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan
hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
(3) Penghasilan dari perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan dari:
- pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian
pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau
- pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian
pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian
pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam
perjanjian pengikatan jual beli tersebut.
Pasal 2
(1) Besarnya Pajak Penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf a adalah sebesar:
- 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan;
- 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun
Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat
penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang
mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
(2) Nilai pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang,
dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
- nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak
sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908
Nomor 189 beserta perubahannya);
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam
hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual
beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam
hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual
beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh
berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak,
hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
(3) Besarnya Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:
- nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam
hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang
tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam
hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang
dipengaruhi hubungan istimewa.
(4) Kriteria Rumah Sederhana dan
Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b,
sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat
fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
(1) Orang pribadi atau badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor
sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan,
kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Bagi orang pribadi atau badan
yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau
seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(3) Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk
uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh
pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan
tersebut.
(4) Pajak Penghasilan yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan
yang bersangkutan ke bank/ pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
(5) Pejabat yang berwenang hanya
menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh
orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau
hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak
yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(6) Pejabat yang berwenang
menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang wajib
menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan,
atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(7) Pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta
tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Orang pribadi atau badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan melalui jual beli atau tukar-menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan oleh bendahara
pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui
tukar menukar.
(2) Bendahara pemerintah atau
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetor Pajak Penghasilan
yang telah dipungut ke bank/pos persepsi sebelum melakukan pembayaran kepada
orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar
dilaksanakan.
(3) Penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau
sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama
orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan
tukar-menukar.
(4) Bendahara pemerintah atau
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Direktur Jenderal Pajak.
Belum ada tanggapan untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final 2.5% atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan"
Post a Comment