Amnesti pajak adalah
pengampunan atau pengurangan pajak properti yang akan diatur dalam UU
Pengampunan Nasional. Dalam draft UU itu disebutkan bahwa pengampunan pajak
adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu
dengan membayar uang tebusan. Obyek pengampunan pajak bukan hanya harta yang
disimpan di luar negeri, tapi juga di dalam negeri yang tidak dilaporkan secara
benar.
Wajib pajak yang berhak menerima
fasilitas penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan dan sanksi
pidana di bidang perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
surat keputusan pengampunan nasional. Selain itu, terhadap wajib pajak tidak
dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan
bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak sebelum undang-undang ini berlaku.
Dalam hal wajib pajak peserta amnesti pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak
atau pemeriksaan bukti permulaan sebelum UU ini berlaku, pemeriksaan harus
dihentikan.
Kebijakan Tax Amnesty
Terdapat kebijakan amnesti berbeda dalam tiga periode. Wajib pajak akan
dikenakan pembayaran tarif sebesar tiga persen dari nilai harta wajib pajak
bila dilaporkan pada periode pelaporan Oktober-Desember 2015. Sementara wajib
pajak yang melapor pada periode Januari-Juni 2016 dikenakan tarif sebesar lima
persen untuk periode Januari-Juni 2016 dan delapan persen untuk periode
Juli-Desember 2016.
Manfaat Tax Amnesty
Penerapan pengampunan pajak akan
menghasilkan tambahan penerimaan baru, dan tambahan itu diperkirakan efektif
untuk memperkecil kekurangan penerimaan negara. Selama ini tercatat ada potensi
dana karena adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak di Indonesia.
Jumlahnya mencapai lebih Rp 4.000 triliun. Sebagian besar dananya berada
di luar negeri hingga Rp 2.700 triliun sedangkan domestik Rp 1.400 triliun.
Penerapan tax amnesty otomatis menarik dana yang berada di luar negeri ke
Indonesia sehingga tercatat sebagai sumber pajak baru.
Pemerintah mengasumsikan penerimaan
dari amnesti pajak sebesar Rp 60 triliun dalam APBN 2016. Angka ini diperoleh
dari tarif tebusan 3 persen dari dana yang masuk sekitar Rp 2.000 triliun.
Dalam APBN 2016, penerimaan pajak dipatok Rp 1.348,4 triliun. Sedangkan untuk
tahun ini, dari target Rp 1.295 triliun, realisasinya baru 60 persen.
Adanya amnesti pajak memicu
pertumbuhan sektor properti di tahun depan. Kebijakan terkait pajak menjadi
indikator kebangkitan bisnis properti di Indonesia. Amnesti pajak diyakini
sangat berpengaruh bagi pengembang untuk bisa terus berhubungan dengan para
investor. Pasalnya, selama ini para investor enggan menanamkan modal mereka di
Indonesia karena pajak properti yang terlalu tinggi.
Penurunan atau pengampunan pajak ini
bukan hanya disambut baik oleh pengembang dan pemerintah, baik investor
sendiri, amnesti pajak ini memberi keuntungan untuk berbisnis. Adanya tax
amnesty mampu membuat konsumen dan investor lebih berani lagi membeli properti.
Sehingga membeli properti bukan lagi sesuatu yang harus ditakuti.
Berkaca Dari Negara Lain
Penerapan amnesti pajak properti
rupanya sudah pernah diterapkan oleh Indonesia di tahun 1984 dan 2004 namun
gagal dan tak menarik lantaran kurangnya dukungan penegak hukum. Di beberapa
negara penerapan amnesti pajak telah berlaku. Misalnya, Afrika Selatan yang
sukses menerapkan amnesti pajak karena tarif tebusan yang rendah, yakni sekitar
0,5-1 persen. Negara lain yang pernah menerapkan tax amnesty adalah Italia,
India dan Brazil. Ketiga negara tersebut menerapkan tax amnesty di saat negara
kekurangan duit. Dan mereka berhasil memulihkan ekonomi negaranya karena
pemberlakuan tax amnesty.
Sumber: Rumah.com
Belum ada tanggapan untuk "Mengenal Tax Amnesty Dalam Properti"
Post a Comment