Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh
Final 1 % sesuai PP Nomor 46 tahun 2013 adalah Wajib Pajak yang memenuhi
kriteria:
- Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara
komersial; atau
- Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto
melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Termasuk tidak dikenakan PPh Final
1% sesuai PP Nomor 46 tahun 2013 adalah penghasilan dari usaha yang dikenai PPh
yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
bidang perpajakan, contoh : Wajib Pajak Konstruksi.
Dasar Hukum:
Belum ada tanggapan untuk "Wajib Pajak yang Tidak Masuk Kategori PP Nomor 46 Tahun 2013"
Post a Comment