320
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
321
SKPKBT PPh Final Pasal 15
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 19
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
402
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
403
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Hadiah Undian
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas hadiah undian.
406
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
407
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Penjualan Saham Pendiri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Jasa Konstruksi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas jasa konstruksi.
410
PPh Final Pasal 15 atas Jasa
Pelayaran Dalam Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal
15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411
PPh Final Pasal 15 atas Jasa
Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal
15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
413
PPh Final Pasal 15 atas
Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal
15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi
Hasil
untuk pembayaran PPh Final Pasal
15 atas pola bagi hasil.
415
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama
Bentuk BOT
untuk pembayaran PPh Final Pasal
15 atas kerjasama bentuk BOT.
416
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi
Aktiva Tetap
untuk pembayaran PPh Final Pasal
19 atas revaluasi aktiva tetap.
417
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang
Pribadi
418
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau
diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa
419
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas
penghasilan berupa dividen
untuk pembayaran PPh Final Pasal
17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam negeri
420
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
421
PPh Final atas Uplift dan
Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas
bumi
untuk pembayaran PPh Final atas
penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa
Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari
Pengalihan Participating Interest
499
PPh Final Lainnya
untuk pembayaran PPh Final lainnya
500
PPh Final atas pengungkapan
ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Final atas penghentian penyidikan
tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk
Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Non
Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
101
PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan
Dalam Negeri
untuk pembayaran masa PPh Pasal 15
atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan
perjanjian charter (bersifat non-final).
300
STP PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal
15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
301
STP PPh Pasal 15 atas Jasa
Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan
dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter
(bersifat non-final).
310
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh
Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
311
SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa
Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan
dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter
(bersifat non-final).
320
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh
Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
321
SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa
Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan
dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter
(bersifat non-final).
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Non Migas Lainnya atas
pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non
Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Non Migas Lainnya atas
penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non
Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan
PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
10. Kode Akun Pajak 411131 Untuk
Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
Fiskal Luar Negeri
untuk pembayaran Fiskal Luar
Negeri.
300
STP Fiskal Luar Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri.
11. Kode Akun Pajak 411111 Untuk
Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran masa PPh Minyak
Bumi.
300
STP PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
310
SKPKB PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
320
SKPKBT PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
12. Kode Akun Pajak 411112 Untuk
Jenis Pajak PPh Gas Alam
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Gas Alam
untuk pembayaran masa PPh Gas
Alam.
300
STP PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
310
SKPKB PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
320
SKPKBT PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
13. Kode Akun Pajak 411119 Untuk
Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Migas
Lainnya.
300
STP PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
310
SKPKB PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
320
SKPKBT PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
14. Kode Akun Pajak 411211 Untuk
Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101
Setoran PPN BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102
Setoran PPN JKP dari luar Daerah
Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103
Setoran Kegiatan Mem-bangun
Sendiri
untuk pembayaran PPN terutang atas
Kegiatan Membangun Sendiri.
104
Setoran Penyerahan Aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
untuk pembayaran PPN terutang atas
penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva
Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
untuk pembayaran PPN yang terutang
atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
105
Penebusan Stiker Lunas PPN atas
Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
untuk pembayaran pajak untuk
Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN
Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300
STP PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310
SKPKB PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean.
312
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari
luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean.
313
SKPKB PPN Kegiatan Membangun
Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean.
322
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari
luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean.
323
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun
Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun
Sendiri.
324
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi
kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan
ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPN Dalam Negeri atas penghentian
penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam
Negeri
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
900
Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk penyetoran PPN dalam negeri
yang dipungut oleh Pemungut.
15. Kode Akun Pajak : 411212 untuk
jenis pajak PPN Impor
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Impor
untuk pembayaran PPN terutang pada
saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN
Impor
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
300
STP PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310
SKPKB PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
320
SKPKBT PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPN Impor atas pengungkapan
ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
501
PPN Impor atas penghentian
penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal
8 ayat (5) Undang-Undang KUP
511
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
900
Pemungut PPN Impor
untuk penyetoran PPN impor yang
dipungut oleh pemungut.
16. Kode Akun Pajak 411219 Untuk
Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Lainnya
untuk pembayaran PPN Lainnya yang
terutang.
300
STP PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
310
SKPKB PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
320
SKPKBT PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPN Lainnya atas pengungkapan
ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
501
PPN Lainnya atas penghentian
penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal
8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
17. Kode Akun Pajak 411221 Untuk
Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM
Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
300
STP PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
310
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
311
SKPKB Pemungut
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi
kewajiban pemungut.
PPnBM Dalam Negeri
320
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
321
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi
kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPnBM Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Dalam Negeri atas
penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam
Negeri
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
900
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk penyetoran PPnBM Dalam
Negeri yang dipungut oleh pemungut.
18. Kode Akun Pajak 411222 Untuk
Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Impor
untuk pembayaran PPnBM terutang
pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM
Impor
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
300
STP PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
310
SKPKB PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
320
SKPKBT PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPnBM Impor atas pengungkapan
ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Impor atas penghentian
penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat
impor BKP
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
900
Pemungut PPnBM Impor
untuk penyetoran PPnBM Impor yang
dipungut oleh pemungut.
19. Kode Akun Pajak 411229 Untuk
Jenis Pajak PPnBM Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Lainnya
untuk pembayaran PPnBM Lainnya
yang terutang.
300
STP PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
310
SKPKB PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
320
SKPKBT PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPnBM Lainya atas pengungkapan
ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Lainnya atas penghentian
penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
20. Kode Akun Pajak 411611 Untuk
Bea Meterai
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
Bea Meterai
untuk pembayaran penggunaan Bea
Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Bea
Meterai
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
2XX
Pembayaran deposit atas penggunaan
Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
untuk pembayaran deposit bagi
Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan
tanda Bea Meterai Lunas.
a. Digital pertama dalah angka
"2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea
Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
b. Digit kedua dan ketiga (XX)
adalah :
1) angka "01", dalam hal
Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
2) sesuai dengan nomor urut
dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak
memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.
300
STP Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
310
SKPKB Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
320
SKPKBT Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
Bea Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran
penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
Bea Meterai atas penghentian
penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran
penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
512
Denda atas Pemeteraian Kemudian
untuk pembayaran denda atas
Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9
Undang-Undang Bea Meterai.
21. Kode Akun Pajak 411612 untuk
Penjualan Benda Meterai
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
Penjualan Benda Meterai
untuk pembayaran penjualan Benda
Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Benda
Meterai
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
300
STP Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
310
SKPKB Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
320
SKPKBT Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
Benda Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran
penjualan Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
Benda Meterai atas penghentian
penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran
penjualan Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meterai
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
22. Kode Akun Pajak 411613 untuk
Pajak Penjualan Batubara
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran Pajak Penjualan
Batubara.
300
STP Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
310
SKPKB Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
320
SKPKBT Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
23. Kode Akun Pajak 411619 Untuk
Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung
Lainnya
untuk pembayaran Pajak Tidak
Langsung Lainnya yang terutang.
300
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
310
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
320
SKPKBT Pajak Tidak Langsung
Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
900
Pemungut Pajak Tidak Langsung
Lainnya
untuk penyetoran Pajak Tidak
Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.
24. Kode Akun Pajak 411621 Untuk
Bunga/Denda Penagihan PPh
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan
untuk pembayaran STP Bunga
Penagihan PPh.
301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
25. Kode Akun Pajak 411622 Untuk
Bunga/Denda Penagihan PPN
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPN
untuk pembayaran STP Bunga
Penagihan PPN.
301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
26. Kode Akun Pajak 411623 Untuk
Bunga/Denda Penagihan PPnBM
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPnBM
untuk pembayaran STP Bunga
Penagihan PPnBM.
301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
27. Kode Akun Pajak 411624 Untuk
Bunga/Denda Penagihan PTLL
KODEJENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PTLL
untuk pembayaran STP Bunga
Penagihan PTLL.
301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
28.
Kode Akun Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Perkebunan
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan
300
STP PBB Sektor Perkebunan
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan
310
SKP PBB Sektor Perkebunan
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
29. Kode Akun Pajak 411314 untuk
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Perhutanan
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan
300
STP PBB Sektor Perhutanan
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan
310
SKP PBB Sektor Perhutanan
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
30.
Kode Akun Pajak 411315 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
300
STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
310
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
31.
Kode Akun Pajak 411316 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
300
STP PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
310
SKP PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
32.
Kode Akun Pajak 411317 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Panas Bumi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
300
STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
310
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
33.
Kode Akun Pajak 411319 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS
SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya
300
STP PBB Sektor Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya
310
SKP PBB Sektor Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya
390
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
Belum ada tanggapan untuk "Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak"
Post a Comment