|
|
|
1.
Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT
pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
|
|
|
200
|
Tahunan PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
|
|
|
300
|
STP PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
|
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
|
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 21
Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang
Pesangon
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran
sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
|
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 21
Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang
Pesangon
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran
sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
401
|
PPh Final Pasal 21 Pembayaran
Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang
Pesangon.
|
|
|
402
|
PPh Final Pasal 21 atas honorarium
atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan
para pensiunnya
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS,
anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
|
|
|
500
|
PPh Pasal 21 atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
501
|
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
|
2.
Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran pajak yang harus
disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan
sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Pasal 22
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
|
|
|
|
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan
Migas
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
22 atas Penebusan Migas.
|
|
403
|
PPh Final Pasal 22 atas Penjualan
Barang yang Tergolong Sangat Mewah
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas
Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
|
|
404
|
PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas
Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
|
Ekspor untuk pembayaran PPh Pasal
22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan
Logam
|
|
500
|
PPh Pasal 22 atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 22 atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal
22
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Pemungut.
|
|
3.
Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran pajak yang harus
disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor
termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Pasal 22 Impor atas
pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 22 Impor atas
penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal
22 Impor
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa
PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
4.
Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang
harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa)
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum
dilakukan pemeriksaan.
|
|
101
|
PPh Pasal 23 atas Dividen
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang
harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam
negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
|
102
|
PPh Pasal 23 atas Bunga
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang
harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
|
103
|
PPh Pasal 23 atas Royalti
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang
harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
|
104
|
PPh Pasal 23 atas Jasa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang
harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Pasal 23
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23
atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
|
|
301
|
STP PPh Pasal 23 atas Dividen,
Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga,
royalti, dan jasa.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal
23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
|
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen,
Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga,
royalti, dan jasa.
|
|
312
|
SKPKB PPh Final Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh
Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
|
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen,
Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga,
royalti, dan jasa.
|
|
322
|
SKPKBT PPh Final Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 23 atas Bunga
Simpanan Anggota Koperasi
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
|
|
500
|
PPh Pasal 23 atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas
pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga,
royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 23 atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal
23
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
5.
Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25
Orang Pribadi yang terutang.
|
|
101
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Orang Pribadi
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
|
|
200
|
Tahunan PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT
pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
|
|
|
|
300
|
STP PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
|
|
|
|
|
|
310
|
SKPKB PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Orang Pribadi atas
pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Orang Pribadi atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang
Pribadi
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
|
|
|
|
6. Kode Akun Pajak 411126 Untuk
Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Badan
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25
Badan yang terutang.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Badan
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
|
|
|
|
|
|
200
|
Tahunan PPh Badan
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT
pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
|
|
|
|
300
|
STP PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
|
|
310
|
SKPKB PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Badan atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Badan atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal
8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
7. Kode Akun Pajak 411127 Untuk
Jenis Pajak PPh Pasal 26
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan
laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
|
|
|
|
|
|
101
|
PPh Pasal 26 atas Dividen
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
|
102
|
PPh Pasal 26 atas Bunga
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib
Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
|
|
|
|
|
103
|
PPh Pasal 26 atas Royalti
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
|
|
|
|
|
104
|
PPh Pasal 26 atas Jasa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
|
|
|
|
|
105
|
PPh Pasal 26 atas Laba setelah
Pajak BUT
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang
harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan
PPh BUT.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Pasal 26
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26
atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
|
|
|
|
|
301
|
STP PPh Pasal 26 atas Dividen,
Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal
26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
|
|
|
|
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen,
Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh
Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
|
|
|
|
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen,
Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Pasal 26 atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
501
|
PPh Pasal 26 atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
8. Kode Akun Pajak 411128 Untuk
Jenis Pajak PPh Final
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Final
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
|
|
300
|
STP PPh Final
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
|
|
|
|
|
|
310
|
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
|
|
|
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 15
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
|
|
|
|
|
|
312
|
SKPKB PPh Final Pasal 19
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
|
|
|
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 15
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
|
|
|
|
|
|
322
|
SKPKBT PPh Final Pasal 19
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
|
|
402
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
|
|
403
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
|
|
404
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
|
|
405
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Hadiah Undian
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas hadiah undian.
|
|
406
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
|
|
407
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Penjualan Saham Pendiri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
|
|
408
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
|
|
409
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Jasa Konstruksi
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas jasa konstruksi.
|
|
410
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa
Pelayaran Dalam Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
|
|
411
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa
Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
|
|
413
|
PPh Final Pasal 15 atas
Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
|
|
414
|
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi
Hasil
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
15 atas pola bagi hasil.
|
|
415
|
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama
Bentuk BOT
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
15 atas kerjasama bentuk BOT.
|
|
416
|
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi
Aktiva Tetap
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
19 atas revaluasi aktiva tetap.
|
|
417
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang
Pribadi
|
|
418
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau
diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa
|
|
419
|
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas
penghasilan berupa dividen
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam negeri
|
|
420
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
|
|
421
|
PPh Final atas Uplift dan
Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas
bumi
|
untuk pembayaran PPh Final atas
penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa
Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari
Pengalihan Participating Interest
|
|
499
|
PPh Final Lainnya
|
untuk pembayaran PPh Final lainnya
|
|
500
|
PPh Final atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Final atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk
Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Non
Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
|
101
|
PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran masa PPh Pasal 15
atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan
perjanjian charter (bersifat non-final).
|
|
300
|
STP PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal
15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
|
|
|
|
|
301
|
STP PPh Pasal 15 atas Jasa
Penerbangan Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan
dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter
(bersifat non-final).
|
|
310
|
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh
Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa
Penerbangan Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan
dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter
(bersifat non-final).
|
|
320
|
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh
Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa
Penerbangan Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan
dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter
(bersifat non-final).
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Non Migas Lainnya atas
pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non
Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Non Migas Lainnya atas
penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non
Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan
PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
10. Kode Akun Pajak 411131 Untuk
Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran Fiskal Luar
Negeri.
|
|
300
|
STP Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri.
|
|
11. Kode Akun Pajak 411111 Untuk
Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran masa PPh Minyak
Bumi.
|
|
300
|
STP PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
|
|
|
|
|
|
310
|
SKPKB PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
12. Kode Akun Pajak 411112 Untuk
Jenis Pajak PPh Gas Alam
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran masa PPh Gas
Alam.
|
|
300
|
STP PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
|
|
310
|
SKPKB PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
|
|
13. Kode Akun Pajak 411119 Untuk
Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Migas
Lainnya.
|
|
300
|
STP PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
|
|
|
|
|
|
310
|
SKPKB PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
|
|
14. Kode Akun Pajak 411211 Untuk
Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
|
|
|
|
|
101
|
Setoran PPN BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
|
|
|
|
102
|
Setoran PPN JKP dari luar Daerah
Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
|
|
|
|
|
103
|
Setoran Kegiatan Mem-bangun
Sendiri
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
|
|
|
|
104
|
Setoran Penyerahan Aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
|
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva
Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
|
untuk pembayaran PPN yang terutang
atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
|
|
105
|
Penebusan Stiker Lunas PPN atas
Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
|
untuk pembayaran pajak untuk
Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
|
|
|
|
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
|
|
|
|
|
|
300
|
STP PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
|
|
|
|
|
|
310
|
SKPKB PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
|
|
|
|
|
|
311
|
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
|
|
|
|
312
|
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari
luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean.
|
|
|
|
313
|
SKPKB PPN Kegiatan Membangun
Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
|
|
|
|
314
|
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
|
|
|
|
|
|
321
|
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
|
|
|
|
322
|
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari
luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean.
|
|
|
|
|
|
323
|
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun
Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun
Sendiri.
|
|
|
|
|
|
324
|
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi
kewajiban pemungut.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
|
|
500
|
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
501
|
PPN Dalam Negeri atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam
Negeri
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
|
|
|
|
900
|
Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPN dalam negeri
yang dipungut oleh Pemungut.
|
|
15. Kode Akun Pajak : 411212 untuk
jenis pajak PPN Impor
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Impor
|
untuk pembayaran PPN terutang pada
saat impor BKP.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN
Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
|
|
|
|
|
|
300
|
STP PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
|
|
310
|
SKPKB PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN Impor atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
501
|
PPN Impor atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal
8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
|
|
|
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
|
|
|
|
900
|
Pemungut PPN Impor
|
untuk penyetoran PPN impor yang
dipungut oleh pemungut.
|
|
16. Kode Akun Pajak 411219 Untuk
Jenis Pajak PPN Lainnya
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Lainnya
|
untuk pembayaran PPN Lainnya yang
terutang.
|
|
300
|
STP PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
|
|
500
|
PPN Lainnya atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
501
|
PPN Lainnya atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal
8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
|
|
|
|
17. Kode Akun Pajak 411221 Untuk
Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
|
|
|
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
|
|
|
|
|
|
300
|
STP PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
|
|
|
|
|
|
310
|
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
|
|
|
|
|
|
311
|
SKPKB Pemungut
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi
kewajiban pemungut.
|
|
PPnBM Dalam Negeri
|
|
320
|
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
|
|
|
|
|
|
321
|
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi
kewajiban pemungut.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
|
|
500
|
PPnBM Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
501
|
PPnBM Dalam Negeri atas
penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam
Negeri
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
|
|
|
|
900
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPnBM Dalam
Negeri yang dipungut oleh pemungut.
|
|
|
|
|
|
18. Kode Akun Pajak 411222 Untuk
Jenis Pajak PPnBM Impor
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Impor
|
untuk pembayaran PPnBM terutang
pada saat impor BKP.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM
Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
|
|
|
|
|
|
300
|
STP PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
|
|
|
|
|
|
310
|
SKPKB PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
|
|
500
|
PPnBM Impor atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
501
|
PPnBM Impor atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
|
|
tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat
impor BKP
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
|
|
900
|
Pemungut PPnBM Impor
|
untuk penyetoran PPnBM Impor yang
dipungut oleh pemungut.
|
|
19. Kode Akun Pajak 411229 Untuk
Jenis Pajak PPnBM Lainnya
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran PPnBM Lainnya
yang terutang.
|
|
300
|
STP PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
|
|
|
|
|
|
310
|
SKPKB PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
|
|
500
|
PPnBM Lainya atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
501
|
PPnBM Lainnya atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM
lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
|
|
|
|
20. Kode Akun Pajak 411611 Untuk
Bea Meterai
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Bea Meterai
|
untuk pembayaran penggunaan Bea
Meterai.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp Bea
Meterai
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
|
|
|
|
|
|
2XX
|
Pembayaran deposit atas penggunaan
Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
|
untuk pembayaran deposit bagi
Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan
tanda Bea Meterai Lunas.
|
|
|
|
a. Digital pertama dalah angka
"2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea
Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
|
|
b. Digit kedua dan ketiga (XX)
adalah :
|
|
1) angka "01", dalam hal
Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
|
|
2) sesuai dengan nomor urut
dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak
memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.
|
|
|
|
300
|
STP Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
|
|
310
|
SKPKB Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
|
|
500
|
Bea Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran
penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
501
|
Bea Meterai atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran
penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
|
|
|
|
512
|
Denda atas Pemeteraian Kemudian
|
untuk pembayaran denda atas
Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9
Undang-Undang Bea Meterai.
|
|
21. Kode Akun Pajak 411612 untuk
Penjualan Benda Meterai
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Penjualan Benda Meterai
|
untuk pembayaran penjualan Benda
Meterai.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp Benda
Meterai
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
|
|
|
|
|
|
300
|
STP Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
|
|
|
|
|
|
310
|
SKPKB Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
|
|
500
|
Benda Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran
penjualan Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
501
|
Benda Meterai atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran
penjualan Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meterai
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa
denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
|
|
|
|
22. Kode Akun Pajak 411613 untuk
Pajak Penjualan Batubara
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran Pajak Penjualan
Batubara.
|
|
300
|
STP Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
|
|
|
|
|
|
310
|
SKPKB Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
|
|
23. Kode Akun Pajak 411619 Untuk
Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung
Lainnya
|
untuk pembayaran Pajak Tidak
Langsung Lainnya yang terutang.
|
|
|
|
|
|
300
|
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
|
|
|
|
|
310
|
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
|
|
|
|
|
320
|
SKPKBT Pajak Tidak Langsung
Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
|
|
|
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
|
|
|
|
900
|
Pemungut Pajak Tidak Langsung
Lainnya
|
untuk penyetoran Pajak Tidak
Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.
|
|
|
|
|
|
24. Kode Akun Pajak 411621 Untuk
Bunga/Denda Penagihan PPh
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan
|
untuk pembayaran STP Bunga
Penagihan PPh.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
25. Kode Akun Pajak 411622 Untuk
Bunga/Denda Penagihan PPN
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PPN
|
untuk pembayaran STP Bunga
Penagihan PPN.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
26. Kode Akun Pajak 411623 Untuk
Bunga/Denda Penagihan PPnBM
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PPnBM
|
untuk pembayaran STP Bunga
Penagihan PPnBM.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
27. Kode Akun Pajak 411624 Untuk
Bunga/Denda Penagihan PTLL
|
|
|
KODEJENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PTLL
|
untuk pembayaran STP Bunga
Penagihan PTLL.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda
Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
|
|
|
|
28.
Kode Akun Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Perkebunan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan
|
|
300
|
STP PBB Sektor Perkebunan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Perkebunan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
|
|
|
|
|
29. Kode Akun Pajak 411314 untuk
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Perhutanan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan
|
|
300
|
STP PBB Sektor Perhutanan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Perhutanan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
|
|
|
|
|
30.
Kode Akun Pajak 411315 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
|
300
|
STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
|
|
|
|
|
31.
Kode Akun Pajak 411316 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|
300
|
STP PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
|
|
|
|
|
32.
Kode Akun Pajak 411317 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Panas Bumi
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
|
|
300
|
STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
|
|
|
|
|
33.
Kode Akun Pajak 411319 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
|
|
|
KODE
JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya
|
|
300
|
STP PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
|
Belum ada tanggapan untuk "Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak"
Post a Comment