Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan
Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk
Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah
PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami
perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban
melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja,
bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan
sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala
dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium,
komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan,
termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional,
perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan
kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk
apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang
baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai
tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak
tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau
dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan
lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih
berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini
akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan
Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap
dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal
21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali
yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai
berhenti bekerja).
Berikut disampaikan
contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar
oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT
Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari
gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari
gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program
pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto
ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun
sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima
pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah
sebagai berikut:
Gaji
|
|
3.000.000,00
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
|
15.000,00
|
Premi Jaminan Kematian
|
|
9.000,00
|
Penghasilan bruto
|
|
3.024.000,00
|
Pengurangan
|
|
|
1. Biaya jabatan
|
|
|
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
|
|
261.200,00
|
Penghasilan neto sebulan
|
|
2.762.800,00
|
Penghasilan neto setahun
|
|
|
12x2.762.800,00
|
|
33.153.600,00
|
PTKP
|
|
|
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
|
|
26.325.000,00
|
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
|
6.828.600,00
|
Pembulatan
|
|
6.828.000,00
|
PPh terutang
|
|
|
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
|
|
341.400,00 : 12
|
|
28.452,00
|
Catatan:
·
Biaya Jabatan adalah
biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat
dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap
tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
·
Contoh di atas berlaku
apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang
bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong
pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Belum ada tanggapan untuk "Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru"
Post a Comment