a. Pengusaha yang telah wajib menjadi Pengusaha
Kena Pajak atau Pengusaha Kecil yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak
seperti tersebut diatas berkewajiban untuk :
1) Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahaannya)
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
2) Memungut PPN/PPn BM yang terutang.
3) Menyetor PPN/PPnBM yang terutang (yang kurang
dibayar)
4) Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan
SPT Masa PPN/PPn BM).
b. Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena
Pajak/Jasa Kena Pajak tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi boleh
memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Dengan demikian, atas
penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil tidak
dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak.
c. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu
tahun buku, peredaran bruto (omzet) Pengusaha telah melewati batasan Pengusaha
Kecil, Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.
d. Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto
Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha
Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Hak PKP
a.
Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan
BKP/JKP
b.
Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN
Proses Pencabutan PKP :
a.
Direktur Jenderal Pajak akan melakukan
pemeriksaan terlebih dahulu.
b.
Keputusan akan diberikan dalam jangka waktu 2
bulan sejak permohonan diterima.
c.
Jika Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan
dalam jangka waktu 2 bulan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan
keputusan pencabutan akan diberikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah 2 bulan
tersebut.
Contoh :
PT A bergerak dalam bidang
perdagangan garmen. Selain itu, PT A juga melakukan penyerahan jasa pengecetan
gedung. Pada Masa September 2002, PT A melakukan pengecetan penjualan garmen
s.d. September 2002 sebesar Rp 350.000.000,00 dan penyerahan jasa pengecetan
gedung s.d. bulan September 2002 Rp 50.000.000,00. Dari kasus ini dapat
dihitung Peredaran usaha PT A s.d. September 2002 adalah sebesar Rp
400.000.000,00 (87,5% penyerahan BKP). Jadi dalam hal ini PT A sudah
berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
paling lambat akhir bulan Oktober 2002.
Dokumen-dokumen Tertentu Sebagai
Faktur Pajak Standar
( KEP - 522/PJ/2000 Jo KEP -
522/PJ/2000 )
PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
yang dilampiri dengan SSP (Surat Setoran Pajak) atau bukti pungutan pajak oleh
Ditjen Bea dan Cukai atas impor Barang Kena Pajak, termasuk PIB System
Electronic Data Interchange (EDI) Biasa (SE - 22/PJ.52/2003).
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
yang telah difiat muat oleh Ditjen Bea dan Cukai dengan dilampiri invoice yang
merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan PEB tersebut.
SPPB (Surat Perintah Pengiriman
Barang) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung
terigu.
PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan)
yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM.
Tanda pembayaran atau kuitansi
telepon.
Tiket atau tagihan surat muatan
udara (Airway bill) atas penyerahan jasa angkutan udara Dalam Negeri.
SSP untuk pembayaran PPN atas
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean.
Nota Penjualan Jasa yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan.
Tanda pembayaran atau kuitansi
listrik.
Dokumen-dokumen tersebut minimal
harus memuat :
·
Identitas yang berwenang membuat dokumen.
·
Nama, alamat, dan NPWP penerima dokumen.
·
Jumlah satuan apabila ada.
·
Dasar Pengenaan Pajak.
·
Jumlah pajak yang terutang.
Baca Juga
a. Pengusaha yang telah wajib menjadi Pengusaha
Kena Pajak atau Pengusaha Kecil yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak
seperti tersebut diatas berkewajiban untuk :
1) Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahaannya)
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
2) Memungut PPN/PPn BM yang terutang.
3) Menyetor PPN/PPnBM yang terutang (yang kurang
dibayar)
4) Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan
SPT Masa PPN/PPn BM).
b. Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena
Pajak/Jasa Kena Pajak tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi boleh
memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Dengan demikian, atas
penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil tidak
dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak.
c. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu
tahun buku, peredaran bruto (omzet) Pengusaha telah melewati batasan Pengusaha
Kecil, Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.
d. Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto
Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha
Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Hak PKP
a.
Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan
BKP/JKP
b.
Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN
Proses Pencabutan PKP :
a.
Direktur Jenderal Pajak akan melakukan
pemeriksaan terlebih dahulu.
b.
Keputusan akan diberikan dalam jangka waktu 2
bulan sejak permohonan diterima.
c.
Jika Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan
dalam jangka waktu 2 bulan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan
keputusan pencabutan akan diberikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah 2 bulan
tersebut.
Contoh :
PT A bergerak dalam bidang
perdagangan garmen. Selain itu, PT A juga melakukan penyerahan jasa pengecetan
gedung. Pada Masa September 2002, PT A melakukan pengecetan penjualan garmen
s.d. September 2002 sebesar Rp 350.000.000,00 dan penyerahan jasa pengecetan
gedung s.d. bulan September 2002 Rp 50.000.000,00. Dari kasus ini dapat
dihitung Peredaran usaha PT A s.d. September 2002 adalah sebesar Rp
400.000.000,00 (87,5% penyerahan BKP). Jadi dalam hal ini PT A sudah
berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
paling lambat akhir bulan Oktober 2002.
Dokumen-dokumen Tertentu Sebagai
Faktur Pajak Standar
( KEP - 522/PJ/2000 Jo KEP -
522/PJ/2000 )
PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
yang dilampiri dengan SSP (Surat Setoran Pajak) atau bukti pungutan pajak oleh
Ditjen Bea dan Cukai atas impor Barang Kena Pajak, termasuk PIB System
Electronic Data Interchange (EDI) Biasa (SE - 22/PJ.52/2003).
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
yang telah difiat muat oleh Ditjen Bea dan Cukai dengan dilampiri invoice yang
merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan PEB tersebut.
SPPB (Surat Perintah Pengiriman
Barang) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung
terigu.
PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan)
yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM.
Tanda pembayaran atau kuitansi
telepon.
Tiket atau tagihan surat muatan
udara (Airway bill) atas penyerahan jasa angkutan udara Dalam Negeri.
SSP untuk pembayaran PPN atas
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean.
Nota Penjualan Jasa yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan.
Tanda pembayaran atau kuitansi
listrik.
Dokumen-dokumen tersebut minimal
harus memuat :
·
Identitas yang berwenang membuat dokumen.
·
Nama, alamat, dan NPWP penerima dokumen.
·
Jumlah satuan apabila ada.
·
Dasar Pengenaan Pajak.
·
Jumlah pajak yang terutang.
Belum ada tanggapan untuk "Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (Pasal 3A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000)"
Post a Comment