Walaupun anda telah membayar pajak secara jujur
dan juga melaporkan pajak anda secara tepat waktu, resiko pemeriksaan tetap
dapat terjadi pada diri anda.
Pemeriksaan
Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 mempunyai 2
tujuan pokok, yaitu:
Menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian
hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan
Tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan
uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran SPT yang disampaikan
Wajib Pajak, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya
dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan Wajib Pajak sebenarnya. Sedangkan
pemeriksaan untuk tujuan lain biasanya dilakukan dalam rangka pemberian atau
penghapusan NPWP, penentuan daerah terpencil, sentralisasi pembayaran pajak dan
lain sebagainya.
Adapun
menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi Pemeriksaan Rutin,
Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan Wajib Pajak
Lokasi, Pemeriksaan Tahun Berjalan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
PEMERIKSAAN
RUTIN
Sebagaimana
namanya, jenis pemeriksaan ini adalah tugas utama pasukan pemeriksa di Ditjen
Pajak. Adapun kriteria dilakukan Pemeriksaan Rutin adalah sebagai berikut:
1.
SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih Bayar;
2.
SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar:
3.
Data Prioritas dan atau
Alat Keterangan:
4.
Terdapat kerjasama
Operasi (KSO) atau Konsorsium;
5.
Wajib Pajak Orang
Pribadi atau Badan menyampaikan;
a.
SPT tahunan PPh Pasal 21
yang menyatakan lebih bayar;
b.
SPT Masa PPN yang masa
pajak terakhir dari suatu tahun pajak yang menyatakan lebih bayar (baik meminta
restitusi maupun kompesasi);
6.
Wajib Pajak Orang
Pribadi atau Badan menyampaikan:
a.
SPT Tahunan PPh untuk
bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku yang telah
disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.
SPT Tahunan PPh untuk
tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang
telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
c.
SPT Tahunan untuk tahun
pajak saat Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan
usaha, atau likuidasi;
7.
SPT Tahunan Wajib Pajak
Orang Pribadi menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto;
8.
Wajib Pajak Orang
Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan,
yang Mengajukan permohonan pencabutan NPWP; atau perubahan tempat terdaftarnya
Wajib Pajak dari suatu KPP ke lain KPP;
9.
Wajib Pajak tidak
menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran dan tidak
mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos
(kempos) dan Wajib Pajak Kelompok Non Efektif (NE);
1 0.
Wajib Pajak melakukan
kegitan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut
patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
1 1.
Wajib Pajak tidak
menyampaikan:
a.
SPT Tahunan PPh Pasal 21
selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b.
SPT Masa PPN dalam tahun
berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
1 2.
Wajib Pajak menyampaikan
SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan) yang menyatakan meminta pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan
ekspor dan atau penyarahan kepada badan pemungut PPN;
1 3.
SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak yang menyatakan rugi yang pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan
pelaksanaan Pemeriksaan Rutin untuk tahun pajak lainnya;
1 4.
Wajib Pajak yang atas
permintaan sendiri mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan atas kewajiban
perpajakannya, misalnya untuk kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham atau tax
clearence;
1 5.
Terdapat data, termasuk
data PBB dan atau BPHTB yang dapat dimanfaatkan untuk ekstensifikasi Wajib
Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP);
1 6.
Penentuan Wajib Pajak
berlokasi di daerah terpencil;
1 7.
Pemusatan tempat
terutang PPN.
PEMERIKSAAN
KRITERIA SELEKSI
Pemeriksaan
Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak
tertentu berdasarkan skor otomatis secara komputerisasi. Yang di maksud dengan
skor adalah penjumlahan bobot seluruh variabel SPT dan Rasio Laporan Keuangan
Wajib Pajak atau variabel lainnya yang mengindikasikan kemungkinan adanya
potensi pajak yang belum atau tidak dilaporkan atau menunjukkan rendahnya
tingkat ke-patuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Semakin tinggi skor Anda, maka perusahaan semakin menjadi prioritas utama untuk
diperiksa.
PEMERIKSAAN
KHUSUS
Pemeriksaan
Khusus menurut SE-03/PJ.7/2001 dapat dilaksanakan terhadap:
1.
Wajib Pajak yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
2.
Wajib Pajak tertentu
berdasarkan pengaduan masyarakat
3.
Wajib Pajak tertentu
berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Ada
klausul menarik tentang Pemeriksaan Khusus sesuai SE-03/PJ.7/1996 yaitu apabila
Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan Sederhana
Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan pemeriksaan khusus tidak dapat
diberikan kecuali ada indikasi tindak pidana.
PEMERIKSAAN
WAJIB PAJAK LOKASI
Sesuai
dengan namanya, jenis pemeriksaan ini dilakukan atas Wajib Pajak yang mempunyai
cabang atau lebih dari satu tempat usaha.
Pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan:
1.
SPT Tahunan PPh Pasal 21
dan atau SPT Masa PPN menyatakan Lebih Bayar;
2.
SPT Tahunan PPh Pasal 21
dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan masing-masing selama 2 (dua) tahun
berturut-turut atau 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
3.
Permintaan dari Unit
Pelaksanan Pemeriksaan Pajak (UP3) Wajib Pajak Domisili dan atau usulan dari
UP3 Wajib Pajak Lokasi.
PEMERIKSAAN
TAHUN BERJALAN
Pemeriksaan
Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam
tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak (all
taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak
lainnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dilakukan meliputi seluruh jenis pajak (all
taxes) dan tidak perlu dikaitkan dengan pemeriksaan tahun sebelumnya.
Pemeriksaan Tahun Berjalan dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Lokasi
berdasarkan pertimbangan Ka Kanwil DPJ khususnya para pemotong atau pemungut
pajak (Withholding) termasuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN serta PPnBM.
Pemeriksaan Tahun Berjalan Wajib Pajak dalam rangka ekstensifikasi diperlukan
seperti pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi. Pelaksaan Pemeriksaan Tahun Berjalan
hanya dapat dilakukan atas masa pajak sampai dengan bulan Oktober tahun yang
bersangkutan.
PEMERIKSAAN
BUKTI PERMULAAN
Pemeriksaan
Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti
permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
Yang
dimaksud dengan bukti permulaan adanya perbutan pidana di bidang perpajakan
adalah bukti-bukti, baik berupa tulisan, perbuatan, keterangan ataupun
benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana di bidang
perpajakan telah terjadi atau dilakukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi
Negara.
Termasuk
dalam kriteria bukti permulaan adalah:
1.
Wajib Pajak dengan
sengaja tidak mendaftarkan diri.
2.
Wajib Pajak dengan
sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak.
3.
Wajib Pajak tidak
menyampaikan SPT.
4.
Wajib Pajak dengan
sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau
melampirkan keterangan yang tidak benar.
5.
Wajib Pajak dengan
sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar.
6.
Wajib Pajak dengan
sengaja tidak bersedia memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, catatan atau
dokumen lainnya.
7.
Wajib Pajak dengan
sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Jadi
dengan begitu banyak jenis pemeriksaan di atas, apakah Anda tetap mungkin tidak
diperiksa? Walaupun demikian rinci kriteria pemeriksaan pajak, namun
bagaimanapun juga Ditjen Pajak tidak sembarangan melakukan pemeriksaan pajak
kalau memang tidak dianggap perlu. Apalagi jumlah pelaksana pemeriksaan di
lingkungan Ditjen Pajak sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah Wajib Pajak
yang terdaftar di Indonesia. Untuk itu Ditjen Pajak juga memfokuskan diri pada
subjek pajak tertentu (baca: Daftar Rawan Diperiksa Pajak) yang dianggap
menghasilkan pemasukan negara cukup besar alias sepadan antara hasil dengan
biaya yang dikeluarkan.
Tips
Menghadapi Pemeriksaan Pajak
1.
Jangan Menyepelekan
Masalah Pajak.
Perasaan menyepelekan sesuatu akan membuat Anda menjadi lengah dan
ceroboh. Hal itu akan mempersulit dan merugikan Anda.
2.
Jangan berbuat atau
berniat curang.
Perbuatan curang akan menurunkan kredibilitas Anda di mata fiskus
(aparat pajak). Turunnya kredibilitas membuat fiskus akan selalu curiga dengan
seluruh aspek pajak yang akan Anda kerjakan. Tentu saja hal ini akan merepotkan
Anda di masa mendatang. Jika Anda tidak mampu membayar pajak, lebih baik Anda
datang kepada fiskus dan meminta jalan keluar. Mungkin Anda akan memperoleh
pengurangan pembayaran cicilan, bahkan pengampunan pajak sekalipun. Kejujuran
Anda akan di hargai sekali oleh fiskus.
3.
Kerjakan PR Anda setiap
hari.
Seringkali kita menunda pekerjaan seperti pencatatan atau
pembukuan transaksi. Pekerjaan yang sebenarnya bisa Anda selesaikan 1 jam
sehari bisa jadi memakan waktu satu minggu jika di kerjakan di akhir bulan.
Belum lagi di butuhkan keakuratan ingatan Anda untuk memutar ulang transaksi
selama 1 bulan.
4.
Simpan dan
dokumentasikan bukti-bukti dengan baik.
5.
Bukti transaksi berupa
kuitansi, bon pembelian, SSP, Faktur Pajak, Bukti Pemotongan, dan lain
sebagainya harus Anda simpan di tempat yang mudah Anda cari. Jangan biarkan
bukti tersebut melekat pada Jurnal Voucher Anda. Jadi buatlah copy dan simpan
dokumen asli di tempat yang aman. Perlu Anda ingat, pada saat pemeriksaan,
ucapan dan argumentasi Anda bisa jadi tidak akan di dengarkan oleh fiskus jika
tidak disertai dengan bukti-bukti.
6.
Usahakan sesedikit
mungkin transaksi tunai. Transaksi melalui perbankan akan membantu meringankan
pekerjaan pembukuan Anda. Kita tinggal meminta bank statement kapan saja .
Fiskus cenderung mempercayai bukti yang dikeluarkan oleh perbankan pda saat
memeriksa Anda.
7.
Update-lah pengetahuan
perpajakan Anda. Jangan malas memperdalam pengetahuan perpajakan Anda. Saat ini
Anda dengan mudah mengkoleksi buku peraturan pajak, mengikuti peraturan pajak,
mengikuti pelatihan pajak atau seminar perpajakan. Pengetahuan Anda tentang
pajak akan membantu Anda saat diperiksa. Sama seperti Anda. Fiskus kadang lupa
tentang perlakuan pajak suatu transaksi. Dengan demikian Anda akan terhindar
dari koreksi-koreksi yang tidak perlu. Selama ini banyak perusahaan beranggapan
bahwa urusan pajak adalah urusan bagian keuangan. Anggapan ini salah. Keawaman
bagian lain seperti bagian hukum, HRD, pengadaan tentang pajak akan membuat
bengkak biaya pajak Anda. Justru bagian keuangan adalah filter paling akhir
dari suatu transaksi.
8.
Tanyakan pada ahlinya.
Jangan sok tau. Lebih aman Anda mempunyai konsultan atau teman yang dapat di
ajak berdiskusi dan berkonsultasi mengenai masalah yang Anda hadapi. Anda juga
bisa meminta bantuan bagian Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak di kota Anda.
Mereka dengan senang hati akan membantu memberikan jalan keluar. Jika belum
puas, Anda masih dapat menulis surat pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan Ditjen
Pajak di Jakarta
9.
Buatlah tax calendar.
Tax calendar berfungsi untuk mengingatkan Anda tanggal-tanggal penting dalam
siklus Administrasi perpajakan. Hal ini akan mencegah Anda lupa membayar pajak
atau lupa melaporkan pajak. Sekali lagi bukan masalah denda yang memang tidak
seberapa, tetapi semakin banyak kesalahan yang Anda perbuat, kredibilitas Anda
akan semakin turun di mata fiskus.
1 0.
Cek sekali lagi.
Ketelitian Anda dalam mengerjakan administrasi Anda bisa memperkecil
kemungkinan Anda di periksa oleh fiskus. Oleh karena itu, sempatkan mengecek
ulang apa-apa yang telah Anda kerjakan.
1 1.
Konsultan terbaik Anda
adalah
Anda sendiri.
Sejago-jagonya seorang konsultan, dia tidak sedang mengerjakan
pajaknya sendiri, tetapi pajak Anda kecuali tentu saja bila konsultan tersebut
merangkap suami atau isteri Anda. Bisa jadi Anda memang memerlukan konsultan,
namun Anda tidak boleh tergantung habis kepada mereka. Bayangkan jika pada saat
yang sama seluruh tim konsultan Anda sakit dan terpaksa harus diganti oleh tim
lain yang tidak Anda kenal.
Hal-hal
yang harus Anda perhatikan pada saat mengerjakan administrasi pajak Anda adalah
:
1.
Jaga konsistensi
perlakuan pajak
Anda dari tahun ke tahun. Ketidakkonsistenan pemakaian metode
penyusutan misalnya akan memberi kesempatan fiskus melakukan koreksi fiskal
pada SPT Anda.
2.
Bukukan pendapatan dan
biaya pos yang seharusnya. Jangan jadikan pos “Pendapatan/Biaya Lain” menjadi
tempat sampah pembukuan Anda. Hal ini cenderung merangsang fiskus untuk
mengkoreksi pos tersebut.
3.
Bagi WP Badan, pisahkan
biaya-biaya yang bersifat untuk kepentingan pribadi. Pemisahan akan mencegah
fiskus untuk melakukan koreksi yang tidak perlu.
4.
Buatlah navigasi atau
referensi sehingga Anda mudah menemukan dokumen pendukung atau mengingat
sejarah transaksi yang bersangkutan. Keragu-raguan Anda saat menghadapi
pemeriksaan akan mengundang kecurigaan fiskus.
5.
Laporkan seluruh penghasilan
dan biaya Anda, baik yang diperoleh dari pekerjaan / usaha, dari sewa, hadiah,
hobi dan lain sebagainya.
6.
Saat mengisi SPT jangan
langsung di ketik dulu, sehingga jika ada kesalahan dapat segera di perbaiki.
Sebaiknya Anda menyiapkan cadangan formulir pajak yang di perlukan untuk
berjaga-jaga. Formulir ini dapat Anda minta di KPP setempat atau Anda buat
sendiri.
7.
Cek ulang penjumlahan,
pengurangan dan perkalian dalam SPT Anda. Ingatlah bahwa SPT Anda adalah pintu
gerbang pertama pemeriksaan pajak. Jika fiskus sudah menemukan cacat di pintu
Anda, kemungkinan besar mereka akan datang dan mengetuknya.
8.
Sebelum Anda kirim ke
kantor pajak, cek kelengkapan SPT Anda sekali lagi. Apakah Anda sudah
melampirkan Surat Setoran Pajak ? Rekonsiliasi Komersial Fiskal ? Perhitungan
Penyusutan ? Surat Pernyataan ? Apakah lembar SPT Anda sudah di tanda tangani ?
9.
Jika semua sudah Anda
kerjakan, Anda bisa mengantar SPT Anda langsung ke KPP setempat. Jika Anda
tidak mempunyai waktu luang, kirimkan melalui pos tercatat. Jangan lupa
menyimpan resi pengiriman SPT Anda di tempat yang aman.
Saat
menghadapi pemeriksaan pajak
1.
Pemeriksaan harus
dihadapi dengan sopan seperti layaknya kita menyambut seorang tamu . Jangan
menugaskan bawahan Anda untuk menemui mereka pada saat pertama kali.
Perkenalkanlah mereka dengan staf dan konsultan Anda. Tunjukkan bahwa
kedatangan mereka memang sudah Anda tunggu. Inilah kesempatan emas untuk
membuat mereka terkesan dengan niat baik Anda. Kesan awal yang baik cenderung
makin membaik di kemudian hari. Ini akan membantu Anda saat nanti harus
bertukar pendapat mengenai perlakuan perpajakan.
2.
Jika mereka meminta
dokumen asli, mintalah waktu untuk mengkopi dokumen tersebut. Buatkan tanda
terima secara rinci perdokumen yang akan Anda serahkan. Jika Anda masih
memerlukan dokumen tersebut saat ini, berikanlah kopi dokumen dengan
sepengetahuan mereka .
3.
Jangan keburu pusing
jika koreksi awal yang disodorkan jauh lebih besar dari perkiraan Anda.
Mintalah waktu untuk meneliti koreksi tersebut. Jika ada koreksi yang tidak
jelas, jangan menunda untuk meminta penjelasan. Ingatlah bahwa perbedaan
persepsi terhadap peraturan pajak di Indonesia adalah hal yang biasa. Ajak
pemeriksa untuk memandang masalah dari sudut pandang dan persepsi Anda. Sekali
lagi, yang penting Anda tidak berniat atau berbuat curang.
4.
Berikanlah sanggahan
secara tertulis dengan disertai bukti yang kuat . Jika tetap tidak terdapat
kesepakatan persepsi mengenai koreksi tersebut, mintalah waktu untuk bertemu
dengan atasan tim pemeriksa atau kepala kantor. Sampaikan sanggahan Anda atas
koreksi tim pemeriksa dengan baik. Jika Anda belum puas, Anda dapat datang ke
Kantor Pusat Ditjen Pajak ( atau lewat surat) untuk memperoleh penegasan atas
masalah yang Anda hadapi .
DAFTAR
RAWAN PEMERIKSAAN PAJAK
1.
Pelanggan listrik untuk
rumah tinggal dengan daya 6.600 watt atau lebih;
2.
Pelanggan telkom dengan
pembayaran pulsa rata-rata perbulan Rp.300.000,- atau lebih;
3.
Pemilik mobil dengan
nilai Rp.200.000.000,- atau lebih, atau pemilik motor dengan nilai
Rp.100.000.000,- atau lebih;
4.
Pemegang Paspor
Indonesia, kecuali pemegang Paspor Haji dan Pemegang Paspor Tenaga Kerja
Indonesia (tidak termasuk awak pesawat terbang atau kapal laut);
5.
Tenaga Kerja Asing
(expatriate) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183
hari dalam jangka waktu 12 bulan;
6.
Karyawan lokal kedutaan
besar asing atau organisasi internsional;
7.
Pemilik tanah dan atau
bangunan dengan nilai jual Objek pajak (NJOP) Rp.1.000.000.000,- atau lebih
berdasarkan data kartu jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;
8.
Data orang pribadi atau
badan selaku penjual atau pembeli tanah dan atau bangunan dari laporan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai
Rp.60.000.000,- atau lebih;
9.
Pemilik telepon selular
pasca bayar;
1 0.
Pemegang kartu kredit;
1 1.
Pemegang polis atau
premi asuransi;
1 2.
Pemegang keanggotaan
Golf;
1 3 .
Artis;
1 4.
Pemilik atau Penyewa
ruang apartemen atau kondominium;
1 5.
Pemilik kapal pesiar
atau “yacht”, “speed boat”, dan pesawat terbang;
1 6.
Pemilik saham yang
diperdagangkan di pasar bursa;
1 7.
Pemilik rumah sewa dan
kost;
1 8.
Pemegang saham,
komisaris, direktur dan penerima dividen;
1 9.
Pemilik atau penyewa
atau pengguna dan pengelola ruangan pada sentra perdagangan atau perbelanjaan
atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau
sentra ekonomi lainnya;
10.
Subjek pajak yang
berdasarkan data pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT), telah memenuhi syarat
sebagai Wajib Pajak, tetapi belum mempunyai NPWP;
5
MITOS UTAMA PEMERIKSAAN PAJAK
1.
Lebih baik kelebihan
pajak tidak saya klaim daripada SPT saya menjadi lebih bayar dan saya akan
repot diperiksa. Mitos ini salah. Pemeriksaan pajak tidak hanya didasarkan pada
SPT lebih bayar. Walaupun laporan audit Anda wajar tanpa pengecualian,
memasukan SPT Anda dapat di lakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) selama 2
bulan. Anda akan rugi 2 kali jika mempercayai mitos ini, karena Anda kehilangan
kesempatan untuk mengklaim kredit pajak Anda dan tetap diperiksa. Wah…..
2.
Percuma membuat
rekonsiliasi komersial fiskal sesuai aturan, toh nanti tetap saja fiskus
mencari-cari koreksi semau dia.
Mitos ini salah. Justru Anda akan rugi jika tidak membuat
rekonsiliasi sesuai peraturan, karena akan muncul koreksi yang menyebabkan Anda
harus membayar denda cukup besar. Jika Anda tidak berbuat curang. Anda tidak
usah takut.
3.
Jangan memakai konsultan
saat diperiksa, karena fiskus tidak senang kita di dampingi oleh konsultan.
Mitos ini salah , karena justru konsultan pajak yang terdaftar dan
bersertifikat dapat memberikan masukan kepada anda setiap saat dalam menghadapi
pemeriksaan pajak.
4.
Santai sajalah saat
diperiksa, bisa cincay lah . Mitos ini salah. Pemerintah dalam hal ini Dirjen
pajak sejak dulu tidak mentolerir prilaku ini. Lagi pula kenapa mesti cincay
kalau anda tidak berbuat curang. Kalau pun Anda harus membayar pajak karena
ketidaktahuan Anda dalam menerapkan peraturan , ajukan saja permohonan
penghapusan / keringanan denda. Sepanjang Anda memang tidak berniat curang,
Dirjen pajak sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh undang- undang pasti
akan mengabulkan permohonan Anda berdasarkan rasa keadilan .
5.
Menghadapi pemeriksaan
pajak sama seramnya dengan menghadapi kematian. Mitos ini salah. Jika selama
ini Anda alergi terhadap pajak bisa jadi karena Anda kurang mendapatkan
informasi yang seharusnya tentang pajak.
Baca Juga
Walaupun anda telah membayar pajak secara jujur
dan juga melaporkan pajak anda secara tepat waktu, resiko pemeriksaan tetap
dapat terjadi pada diri anda.
Pemeriksaan
Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 mempunyai 2
tujuan pokok, yaitu:
Menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian
hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan
Tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan
uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran SPT yang disampaikan
Wajib Pajak, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya
dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan Wajib Pajak sebenarnya. Sedangkan
pemeriksaan untuk tujuan lain biasanya dilakukan dalam rangka pemberian atau
penghapusan NPWP, penentuan daerah terpencil, sentralisasi pembayaran pajak dan
lain sebagainya.
Adapun
menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi Pemeriksaan Rutin,
Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan Wajib Pajak
Lokasi, Pemeriksaan Tahun Berjalan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
PEMERIKSAAN
RUTIN
Sebagaimana
namanya, jenis pemeriksaan ini adalah tugas utama pasukan pemeriksa di Ditjen
Pajak. Adapun kriteria dilakukan Pemeriksaan Rutin adalah sebagai berikut:
1.
SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih Bayar;
2.
SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar:
3.
Data Prioritas dan atau
Alat Keterangan:
4.
Terdapat kerjasama
Operasi (KSO) atau Konsorsium;
5.
Wajib Pajak Orang
Pribadi atau Badan menyampaikan;
a.
SPT tahunan PPh Pasal 21
yang menyatakan lebih bayar;
b.
SPT Masa PPN yang masa
pajak terakhir dari suatu tahun pajak yang menyatakan lebih bayar (baik meminta
restitusi maupun kompesasi);
6.
Wajib Pajak Orang
Pribadi atau Badan menyampaikan:
a.
SPT Tahunan PPh untuk
bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku yang telah
disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.
SPT Tahunan PPh untuk
tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang
telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
c.
SPT Tahunan untuk tahun
pajak saat Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan
usaha, atau likuidasi;
7.
SPT Tahunan Wajib Pajak
Orang Pribadi menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto;
8.
Wajib Pajak Orang
Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan,
yang Mengajukan permohonan pencabutan NPWP; atau perubahan tempat terdaftarnya
Wajib Pajak dari suatu KPP ke lain KPP;
9.
Wajib Pajak tidak
menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran dan tidak
mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos
(kempos) dan Wajib Pajak Kelompok Non Efektif (NE);
1 0.
Wajib Pajak melakukan
kegitan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut
patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
1 1.
Wajib Pajak tidak
menyampaikan:
a.
SPT Tahunan PPh Pasal 21
selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b.
SPT Masa PPN dalam tahun
berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
1 2.
Wajib Pajak menyampaikan
SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan) yang menyatakan meminta pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan
ekspor dan atau penyarahan kepada badan pemungut PPN;
1 3.
SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak yang menyatakan rugi yang pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan
pelaksanaan Pemeriksaan Rutin untuk tahun pajak lainnya;
1 4.
Wajib Pajak yang atas
permintaan sendiri mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan atas kewajiban
perpajakannya, misalnya untuk kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham atau tax
clearence;
1 5.
Terdapat data, termasuk
data PBB dan atau BPHTB yang dapat dimanfaatkan untuk ekstensifikasi Wajib
Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP);
1 6.
Penentuan Wajib Pajak
berlokasi di daerah terpencil;
1 7.
Pemusatan tempat
terutang PPN.
PEMERIKSAAN
KRITERIA SELEKSI
Pemeriksaan
Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak
tertentu berdasarkan skor otomatis secara komputerisasi. Yang di maksud dengan
skor adalah penjumlahan bobot seluruh variabel SPT dan Rasio Laporan Keuangan
Wajib Pajak atau variabel lainnya yang mengindikasikan kemungkinan adanya
potensi pajak yang belum atau tidak dilaporkan atau menunjukkan rendahnya
tingkat ke-patuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Semakin tinggi skor Anda, maka perusahaan semakin menjadi prioritas utama untuk
diperiksa.
PEMERIKSAAN
KHUSUS
Pemeriksaan
Khusus menurut SE-03/PJ.7/2001 dapat dilaksanakan terhadap:
1.
Wajib Pajak yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
2.
Wajib Pajak tertentu
berdasarkan pengaduan masyarakat
3.
Wajib Pajak tertentu
berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Ada
klausul menarik tentang Pemeriksaan Khusus sesuai SE-03/PJ.7/1996 yaitu apabila
Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan Sederhana
Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan pemeriksaan khusus tidak dapat
diberikan kecuali ada indikasi tindak pidana.
PEMERIKSAAN
WAJIB PAJAK LOKASI
Sesuai
dengan namanya, jenis pemeriksaan ini dilakukan atas Wajib Pajak yang mempunyai
cabang atau lebih dari satu tempat usaha.
Pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan:
1.
SPT Tahunan PPh Pasal 21
dan atau SPT Masa PPN menyatakan Lebih Bayar;
2.
SPT Tahunan PPh Pasal 21
dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan masing-masing selama 2 (dua) tahun
berturut-turut atau 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
3.
Permintaan dari Unit
Pelaksanan Pemeriksaan Pajak (UP3) Wajib Pajak Domisili dan atau usulan dari
UP3 Wajib Pajak Lokasi.
PEMERIKSAAN
TAHUN BERJALAN
Pemeriksaan
Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam
tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak (all
taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak
lainnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dilakukan meliputi seluruh jenis pajak (all
taxes) dan tidak perlu dikaitkan dengan pemeriksaan tahun sebelumnya.
Pemeriksaan Tahun Berjalan dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Lokasi
berdasarkan pertimbangan Ka Kanwil DPJ khususnya para pemotong atau pemungut
pajak (Withholding) termasuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN serta PPnBM.
Pemeriksaan Tahun Berjalan Wajib Pajak dalam rangka ekstensifikasi diperlukan
seperti pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi. Pelaksaan Pemeriksaan Tahun Berjalan
hanya dapat dilakukan atas masa pajak sampai dengan bulan Oktober tahun yang
bersangkutan.
PEMERIKSAAN
BUKTI PERMULAAN
Pemeriksaan
Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti
permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
Yang
dimaksud dengan bukti permulaan adanya perbutan pidana di bidang perpajakan
adalah bukti-bukti, baik berupa tulisan, perbuatan, keterangan ataupun
benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana di bidang
perpajakan telah terjadi atau dilakukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi
Negara.
Termasuk
dalam kriteria bukti permulaan adalah:
1.
Wajib Pajak dengan
sengaja tidak mendaftarkan diri.
2.
Wajib Pajak dengan
sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak.
3.
Wajib Pajak tidak
menyampaikan SPT.
4.
Wajib Pajak dengan
sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau
melampirkan keterangan yang tidak benar.
5.
Wajib Pajak dengan
sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar.
6.
Wajib Pajak dengan
sengaja tidak bersedia memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, catatan atau
dokumen lainnya.
7.
Wajib Pajak dengan
sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Jadi
dengan begitu banyak jenis pemeriksaan di atas, apakah Anda tetap mungkin tidak
diperiksa? Walaupun demikian rinci kriteria pemeriksaan pajak, namun
bagaimanapun juga Ditjen Pajak tidak sembarangan melakukan pemeriksaan pajak
kalau memang tidak dianggap perlu. Apalagi jumlah pelaksana pemeriksaan di
lingkungan Ditjen Pajak sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah Wajib Pajak
yang terdaftar di Indonesia. Untuk itu Ditjen Pajak juga memfokuskan diri pada
subjek pajak tertentu (baca: Daftar Rawan Diperiksa Pajak) yang dianggap
menghasilkan pemasukan negara cukup besar alias sepadan antara hasil dengan
biaya yang dikeluarkan.
Tips
Menghadapi Pemeriksaan Pajak
1.
Jangan Menyepelekan
Masalah Pajak.
Perasaan menyepelekan sesuatu akan membuat Anda menjadi lengah dan
ceroboh. Hal itu akan mempersulit dan merugikan Anda.
2.
Jangan berbuat atau
berniat curang.
Perbuatan curang akan menurunkan kredibilitas Anda di mata fiskus
(aparat pajak). Turunnya kredibilitas membuat fiskus akan selalu curiga dengan
seluruh aspek pajak yang akan Anda kerjakan. Tentu saja hal ini akan merepotkan
Anda di masa mendatang. Jika Anda tidak mampu membayar pajak, lebih baik Anda
datang kepada fiskus dan meminta jalan keluar. Mungkin Anda akan memperoleh
pengurangan pembayaran cicilan, bahkan pengampunan pajak sekalipun. Kejujuran
Anda akan di hargai sekali oleh fiskus.
3.
Kerjakan PR Anda setiap
hari.
Seringkali kita menunda pekerjaan seperti pencatatan atau
pembukuan transaksi. Pekerjaan yang sebenarnya bisa Anda selesaikan 1 jam
sehari bisa jadi memakan waktu satu minggu jika di kerjakan di akhir bulan.
Belum lagi di butuhkan keakuratan ingatan Anda untuk memutar ulang transaksi
selama 1 bulan.
4.
Simpan dan
dokumentasikan bukti-bukti dengan baik.
5.
Bukti transaksi berupa
kuitansi, bon pembelian, SSP, Faktur Pajak, Bukti Pemotongan, dan lain
sebagainya harus Anda simpan di tempat yang mudah Anda cari. Jangan biarkan
bukti tersebut melekat pada Jurnal Voucher Anda. Jadi buatlah copy dan simpan
dokumen asli di tempat yang aman. Perlu Anda ingat, pada saat pemeriksaan,
ucapan dan argumentasi Anda bisa jadi tidak akan di dengarkan oleh fiskus jika
tidak disertai dengan bukti-bukti.
6.
Usahakan sesedikit
mungkin transaksi tunai. Transaksi melalui perbankan akan membantu meringankan
pekerjaan pembukuan Anda. Kita tinggal meminta bank statement kapan saja .
Fiskus cenderung mempercayai bukti yang dikeluarkan oleh perbankan pda saat
memeriksa Anda.
7.
Update-lah pengetahuan
perpajakan Anda. Jangan malas memperdalam pengetahuan perpajakan Anda. Saat ini
Anda dengan mudah mengkoleksi buku peraturan pajak, mengikuti peraturan pajak,
mengikuti pelatihan pajak atau seminar perpajakan. Pengetahuan Anda tentang
pajak akan membantu Anda saat diperiksa. Sama seperti Anda. Fiskus kadang lupa
tentang perlakuan pajak suatu transaksi. Dengan demikian Anda akan terhindar
dari koreksi-koreksi yang tidak perlu. Selama ini banyak perusahaan beranggapan
bahwa urusan pajak adalah urusan bagian keuangan. Anggapan ini salah. Keawaman
bagian lain seperti bagian hukum, HRD, pengadaan tentang pajak akan membuat
bengkak biaya pajak Anda. Justru bagian keuangan adalah filter paling akhir
dari suatu transaksi.
8.
Tanyakan pada ahlinya.
Jangan sok tau. Lebih aman Anda mempunyai konsultan atau teman yang dapat di
ajak berdiskusi dan berkonsultasi mengenai masalah yang Anda hadapi. Anda juga
bisa meminta bantuan bagian Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak di kota Anda.
Mereka dengan senang hati akan membantu memberikan jalan keluar. Jika belum
puas, Anda masih dapat menulis surat pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan Ditjen
Pajak di Jakarta
9.
Buatlah tax calendar.
Tax calendar berfungsi untuk mengingatkan Anda tanggal-tanggal penting dalam
siklus Administrasi perpajakan. Hal ini akan mencegah Anda lupa membayar pajak
atau lupa melaporkan pajak. Sekali lagi bukan masalah denda yang memang tidak
seberapa, tetapi semakin banyak kesalahan yang Anda perbuat, kredibilitas Anda
akan semakin turun di mata fiskus.
1 0.
Cek sekali lagi.
Ketelitian Anda dalam mengerjakan administrasi Anda bisa memperkecil
kemungkinan Anda di periksa oleh fiskus. Oleh karena itu, sempatkan mengecek
ulang apa-apa yang telah Anda kerjakan.
1 1.
Konsultan terbaik Anda
adalah
Anda sendiri.
Sejago-jagonya seorang konsultan, dia tidak sedang mengerjakan
pajaknya sendiri, tetapi pajak Anda kecuali tentu saja bila konsultan tersebut
merangkap suami atau isteri Anda. Bisa jadi Anda memang memerlukan konsultan,
namun Anda tidak boleh tergantung habis kepada mereka. Bayangkan jika pada saat
yang sama seluruh tim konsultan Anda sakit dan terpaksa harus diganti oleh tim
lain yang tidak Anda kenal.
Hal-hal
yang harus Anda perhatikan pada saat mengerjakan administrasi pajak Anda adalah
:
1.
Jaga konsistensi
perlakuan pajak
Anda dari tahun ke tahun. Ketidakkonsistenan pemakaian metode
penyusutan misalnya akan memberi kesempatan fiskus melakukan koreksi fiskal
pada SPT Anda.
2.
Bukukan pendapatan dan
biaya pos yang seharusnya. Jangan jadikan pos “Pendapatan/Biaya Lain” menjadi
tempat sampah pembukuan Anda. Hal ini cenderung merangsang fiskus untuk
mengkoreksi pos tersebut.
3.
Bagi WP Badan, pisahkan
biaya-biaya yang bersifat untuk kepentingan pribadi. Pemisahan akan mencegah
fiskus untuk melakukan koreksi yang tidak perlu.
4.
Buatlah navigasi atau
referensi sehingga Anda mudah menemukan dokumen pendukung atau mengingat
sejarah transaksi yang bersangkutan. Keragu-raguan Anda saat menghadapi
pemeriksaan akan mengundang kecurigaan fiskus.
5.
Laporkan seluruh penghasilan
dan biaya Anda, baik yang diperoleh dari pekerjaan / usaha, dari sewa, hadiah,
hobi dan lain sebagainya.
6.
Saat mengisi SPT jangan
langsung di ketik dulu, sehingga jika ada kesalahan dapat segera di perbaiki.
Sebaiknya Anda menyiapkan cadangan formulir pajak yang di perlukan untuk
berjaga-jaga. Formulir ini dapat Anda minta di KPP setempat atau Anda buat
sendiri.
7.
Cek ulang penjumlahan,
pengurangan dan perkalian dalam SPT Anda. Ingatlah bahwa SPT Anda adalah pintu
gerbang pertama pemeriksaan pajak. Jika fiskus sudah menemukan cacat di pintu
Anda, kemungkinan besar mereka akan datang dan mengetuknya.
8.
Sebelum Anda kirim ke
kantor pajak, cek kelengkapan SPT Anda sekali lagi. Apakah Anda sudah
melampirkan Surat Setoran Pajak ? Rekonsiliasi Komersial Fiskal ? Perhitungan
Penyusutan ? Surat Pernyataan ? Apakah lembar SPT Anda sudah di tanda tangani ?
9.
Jika semua sudah Anda
kerjakan, Anda bisa mengantar SPT Anda langsung ke KPP setempat. Jika Anda
tidak mempunyai waktu luang, kirimkan melalui pos tercatat. Jangan lupa
menyimpan resi pengiriman SPT Anda di tempat yang aman.
Saat
menghadapi pemeriksaan pajak
1.
Pemeriksaan harus
dihadapi dengan sopan seperti layaknya kita menyambut seorang tamu . Jangan
menugaskan bawahan Anda untuk menemui mereka pada saat pertama kali.
Perkenalkanlah mereka dengan staf dan konsultan Anda. Tunjukkan bahwa
kedatangan mereka memang sudah Anda tunggu. Inilah kesempatan emas untuk
membuat mereka terkesan dengan niat baik Anda. Kesan awal yang baik cenderung
makin membaik di kemudian hari. Ini akan membantu Anda saat nanti harus
bertukar pendapat mengenai perlakuan perpajakan.
2.
Jika mereka meminta
dokumen asli, mintalah waktu untuk mengkopi dokumen tersebut. Buatkan tanda
terima secara rinci perdokumen yang akan Anda serahkan. Jika Anda masih
memerlukan dokumen tersebut saat ini, berikanlah kopi dokumen dengan
sepengetahuan mereka .
3.
Jangan keburu pusing
jika koreksi awal yang disodorkan jauh lebih besar dari perkiraan Anda.
Mintalah waktu untuk meneliti koreksi tersebut. Jika ada koreksi yang tidak
jelas, jangan menunda untuk meminta penjelasan. Ingatlah bahwa perbedaan
persepsi terhadap peraturan pajak di Indonesia adalah hal yang biasa. Ajak
pemeriksa untuk memandang masalah dari sudut pandang dan persepsi Anda. Sekali
lagi, yang penting Anda tidak berniat atau berbuat curang.
4.
Berikanlah sanggahan
secara tertulis dengan disertai bukti yang kuat . Jika tetap tidak terdapat
kesepakatan persepsi mengenai koreksi tersebut, mintalah waktu untuk bertemu
dengan atasan tim pemeriksa atau kepala kantor. Sampaikan sanggahan Anda atas
koreksi tim pemeriksa dengan baik. Jika Anda belum puas, Anda dapat datang ke
Kantor Pusat Ditjen Pajak ( atau lewat surat) untuk memperoleh penegasan atas
masalah yang Anda hadapi .
DAFTAR
RAWAN PEMERIKSAAN PAJAK
1.
Pelanggan listrik untuk
rumah tinggal dengan daya 6.600 watt atau lebih;
2.
Pelanggan telkom dengan
pembayaran pulsa rata-rata perbulan Rp.300.000,- atau lebih;
3.
Pemilik mobil dengan
nilai Rp.200.000.000,- atau lebih, atau pemilik motor dengan nilai
Rp.100.000.000,- atau lebih;
4.
Pemegang Paspor
Indonesia, kecuali pemegang Paspor Haji dan Pemegang Paspor Tenaga Kerja
Indonesia (tidak termasuk awak pesawat terbang atau kapal laut);
5.
Tenaga Kerja Asing
(expatriate) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183
hari dalam jangka waktu 12 bulan;
6.
Karyawan lokal kedutaan
besar asing atau organisasi internsional;
7.
Pemilik tanah dan atau
bangunan dengan nilai jual Objek pajak (NJOP) Rp.1.000.000.000,- atau lebih
berdasarkan data kartu jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;
8.
Data orang pribadi atau
badan selaku penjual atau pembeli tanah dan atau bangunan dari laporan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai
Rp.60.000.000,- atau lebih;
9.
Pemilik telepon selular
pasca bayar;
1 0.
Pemegang kartu kredit;
1 1.
Pemegang polis atau
premi asuransi;
1 2.
Pemegang keanggotaan
Golf;
1 3 .
Artis;
1 4.
Pemilik atau Penyewa
ruang apartemen atau kondominium;
1 5.
Pemilik kapal pesiar
atau “yacht”, “speed boat”, dan pesawat terbang;
1 6.
Pemilik saham yang
diperdagangkan di pasar bursa;
1 7.
Pemilik rumah sewa dan
kost;
1 8.
Pemegang saham,
komisaris, direktur dan penerima dividen;
1 9.
Pemilik atau penyewa
atau pengguna dan pengelola ruangan pada sentra perdagangan atau perbelanjaan
atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau
sentra ekonomi lainnya;
10.
Subjek pajak yang
berdasarkan data pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT), telah memenuhi syarat
sebagai Wajib Pajak, tetapi belum mempunyai NPWP;
5
MITOS UTAMA PEMERIKSAAN PAJAK
1.
Lebih baik kelebihan
pajak tidak saya klaim daripada SPT saya menjadi lebih bayar dan saya akan
repot diperiksa. Mitos ini salah. Pemeriksaan pajak tidak hanya didasarkan pada
SPT lebih bayar. Walaupun laporan audit Anda wajar tanpa pengecualian,
memasukan SPT Anda dapat di lakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) selama 2
bulan. Anda akan rugi 2 kali jika mempercayai mitos ini, karena Anda kehilangan
kesempatan untuk mengklaim kredit pajak Anda dan tetap diperiksa. Wah…..
2.
Percuma membuat
rekonsiliasi komersial fiskal sesuai aturan, toh nanti tetap saja fiskus
mencari-cari koreksi semau dia.
Mitos ini salah. Justru Anda akan rugi jika tidak membuat
rekonsiliasi sesuai peraturan, karena akan muncul koreksi yang menyebabkan Anda
harus membayar denda cukup besar. Jika Anda tidak berbuat curang. Anda tidak
usah takut.
3.
Jangan memakai konsultan
saat diperiksa, karena fiskus tidak senang kita di dampingi oleh konsultan.
Mitos ini salah , karena justru konsultan pajak yang terdaftar dan
bersertifikat dapat memberikan masukan kepada anda setiap saat dalam menghadapi
pemeriksaan pajak.
4.
Santai sajalah saat
diperiksa, bisa cincay lah . Mitos ini salah. Pemerintah dalam hal ini Dirjen
pajak sejak dulu tidak mentolerir prilaku ini. Lagi pula kenapa mesti cincay
kalau anda tidak berbuat curang. Kalau pun Anda harus membayar pajak karena
ketidaktahuan Anda dalam menerapkan peraturan , ajukan saja permohonan
penghapusan / keringanan denda. Sepanjang Anda memang tidak berniat curang,
Dirjen pajak sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh undang- undang pasti
akan mengabulkan permohonan Anda berdasarkan rasa keadilan .
5.
Menghadapi pemeriksaan
pajak sama seramnya dengan menghadapi kematian. Mitos ini salah. Jika selama
ini Anda alergi terhadap pajak bisa jadi karena Anda kurang mendapatkan
informasi yang seharusnya tentang pajak.
Belum ada tanggapan untuk "Jenis – Jenis Pemeriksaan Pajak"
Post a Comment