Berzakat
merupakan salah satu bentuk kewajiban setiap Muslim di dalam aspek harta dan
merupakan kewajiban syar'i serta salah satu dari rukun Islam yang sangat
penting setelah syahadatain dan shalat, yang telah ditentukan oleh Allah dan
Rasul-Nya, baik kadar maupun caranya. Zakat wajib ditunaikan bagi yang telah
memenuhi syarat haul dan nishab-nya. Berdosa
orang yang wajib zakat, tetapi tidak menunaikannya. Dan seperti halnya
membayar utang, membayar zakat termasuk wajib
'alā al faur, kewajiban yang harus segera ditunaikan.
Pada dasarnya
zakat memiliki beberapa fungsi, salah satu fungsi zakat adalah sebagai solusi
untuk mencapai keadilan yaitu memperkecil jumlah peminta dan memperbanyak
jumlah pemilik. Dengan zakat, diharapkan kemakmuran akan semakin bertambah dan
mampu mengurangi kemiskinan yang dialami oleh masyarakat, selain itu
kesenjangan ekonomi tidak bertambah melebar yang berakibat terjadinya
kecemburuan sosial.
Terlepas dari
besarnya potensi zakat di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di
sini bahwa jumlah potensi zakat ini dapat berfungsi dengan baik apabila
dikelola dengan baik pula. Banyak orang percaya bahwa salah satu cara mengatasi
kemiskinan di atas adalah dengan zakat. Akan tetapi, hingga detik ini banyak
permasalahan yang berkaitan dengan pendistribusian zakat tidak ditemukan solusi
yang baik.
Saat ini
meski banyak lembaga amil zakat yang berlomba-lomba untuk
menghimpun potensi zakat yang ada di masyarakat, akan tetapi tetap saja masih
banyak sebagian fakir miskin yang belum merasa memperoleh dana tersebut.
Hal ini terjadi karena data base tentang jumlah dan tempat di mana masyarakat
miskin berada masih sangat minim. Akibatnya dalam penyaluran zakat, lembaga
zakat melakukannya dengan cara skala prioritas. Selain itu dari
pemerintah sendiri belum mampu mendata secara jelas dimanakah orang miskin
selama ini dan bagaimana ukuran orang miskin tersebut.
Zakat dalam
ajaran Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Untuk menggambarkan betapa
pentingnya kedudukan zakat dalam Islam antara lain, kata
az zakāh disebutkan secara berulang-ulang sebanyak tujuh puluh dua
kali dan tak sedikit yang dirangkai dengan kata-kata
iqamu as-şalah. Rasulullah dalam berbagai
penjelasannya menegaskan bahwa zakat sebagai salah satu unsur yang sangat
penting keberadaannya dari bangunan keislaman, sehingga dengan demikian dapat
dipahami bahwa zakat merupakan bagian mutlak yang harus ada dari keislaman
seseorang.
Berzakat
merupakan salah satu bentuk kewajiban setiap Muslim di dalam aspek harta dan
merupakan kewajiban syar'i serta salah satu dari rukun Islam yang sangat
penting setelah syahadatain dan shalat, yang telah ditentukan oleh Allah dan
Rasul-Nya, baik kadar maupun caranya. Zakat wajib ditunaikan bagi yang telah
memenuhi syarat haul dan nishab-nya. Berdosa
orang yang wajib zakat, tetapi tidak menunaikannya. Dan seperti halnya
membayar utang, membayar zakat termasuk wajib
'alā al faur, kewajiban yang harus segera ditunaikan.
Pada dasarnya
zakat memiliki beberapa fungsi, salah satu fungsi zakat adalah sebagai solusi
untuk mencapai keadilan yaitu memperkecil jumlah peminta dan memperbanyak
jumlah pemilik. Dengan zakat, diharapkan kemakmuran akan semakin bertambah dan
mampu mengurangi kemiskinan yang dialami oleh masyarakat, selain itu
kesenjangan ekonomi tidak bertambah melebar yang berakibat terjadinya
kecemburuan sosial.
Kemiskinan merupakan
salah satu problematika pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Kemiskinan bukanlah hal
yang mudah untuk diselesaikan karena kemiskinan adalah bukti kekuasaan Tuhan.
Dengan kemiskinan, Allah ingin mengetahui sejauh manakah kepedulian hambanya yang
diberi harta lebih untuk berbagi dengan yang berkekurangan. Di Indonesia, Berbagai
upaya dalam pengentasan kemiskinan ini sebenarnya sudah dilakukan. Dewasa ini,
tidak hanya pemerintah yang turut andil dalam mengatasi permasalahan ini, akan
tetapi berbagai instansi swasta maupun LSM juga menaruh perhatian yang sama
dalam masalah ini. Salah satu lembaga yang peduli terhadap masalah kemiskinan
adalah lembaga zakat, baik itu milik pemerintah maupun milik swasta. Diharapkan
dengan melalui lembaga-lembaga ini tujuan zakat dapat terealisasi.
Lembaga-lembaga
zakat yang ada di Indonesia
boleh dibilang berhasil mengumpulkan potensi zakat yang ada di masyarakat. Hal
ini dapat dibuktikan bahwa pada tahun 2009 potensi zakat yang terkumpul mencapai
Rp. 19,3 triliun. Sejak 2006 hingga sekarang angka pengumpulan zakat cenderung
naik walaupun masih dibawah potensi zakat nasional. Pada 2006 pengumpulan zakat
secara nasional mencapai Rp300 miliar,tahun 2007 meningkat mencapai Rp700
miliar, pada 2008 naik menjadi Rp900 miliar dan tahun 2009 peningkatan cukup
signifikan, yakni sebesar Rp19.3 triliun. Potensi zakat ini disebabkan karena
kesadaran masyarakat dalam membayar zakat sudah meningkat.
Terlepas dari
besarnya potensi zakat di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di
sini bahwa jumlah potensi zakat ini dapat berfungsi dengan baik apabila
dikelola dengan baik pula. Banyak orang percaya bahwa salah satu cara mengatasi
kemiskinan di atas adalah dengan zakat. Akan tetapi, hingga detik ini banyak
permasalahan yang berkaitan dengan pendistribusian zakat tidak ditemukan solusi
yang baik.
Saat ini
meski banyak lembaga amil zakat yang berlomba-lomba untuk
menghimpun potensi zakat yang ada di masyarakat, akan tetapi tetap saja masih
banyak sebagian fakir miskin yang belum merasa memperoleh dana tersebut.
Hal ini terjadi karena data base tentang jumlah dan tempat di mana masyarakat
miskin berada masih sangat minim. Akibatnya dalam penyaluran zakat, lembaga
zakat melakukannya dengan cara skala prioritas. Selain itu dari
pemerintah sendiri belum mampu mendata secara jelas dimanakah orang miskin
selama ini dan bagaimana ukuran orang miskin tersebut.
Sudah sepatutnya menjadi perhatian bagi lembaga
pengelola zakat bahwa zakat harus diberdayagunakan untuk menanggulangi kemiskinan
di Indonesia. Sehingga masalah pengelolaan dalam pendistribusian zakat harus
segera diselesaikan karena pengelolaan ini penting agar zakat tidak hanya
sekadar menjadi langkah penghimpunan dana saja dengan sasaran penyaluran yang
tidak jelas.
Untuk meningkatkan daya guna zakat dalam
mengentaskan kemiskinan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh lembaga
amil zakat. Pertama, pengelolaan zakat harus dilakukan secara
professional dan jelas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan para
muzakki atas dana zakat yang telah mereka salurkan sampai kepada orang yang
berhak menerimanya. Kedua, di zaman modern ini, sasaran mustahiq
haruslah mendapat perhatian khusus bahwa dana zakat yang diberikan tidaklah
sebagai gantungan hidup, akan tetapi sebagai modal untuk meningkatkan kemampuan
berwirausaha. Ketiga, dana zakat yang terhimpun harus
dapat dijadikan sebagai dana abadi yang tidak habis karena dikonsumsi.
pengelolaan dana zakat harus bisa menjadi modal yang berkesinambungan dan
berkelanjutan. Keempat, lembaga zakat harus memiliki
sasaran yang jelas dan terencana. Sasaran dari penerima zakat ini diambil dari
kelompok-kelompok yang mampu menggerakkan roda perekonomian di masyarakat.
Diharapkan jika roda perekonomian di masyarakat berjalan, maka mampu menciptakan
lapangan pekerjaan yang dapat mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.
Dan yang Kelima, lembaga zakat harus bisa membangun
jaringan dengan pemberdayaan penerima zakat. Lembaga zakat ini berfungsi
sebagai pembina dari para penerima zakat dalam mengembangkan dan menyalurkan
hasil usaha. Hal inilah yang harus diperhatikan oleh lembaga zakat karena pada
umumnya lembaga zakat hanya hanya berhenti pada penyaluran dana zakat saja.
Potensi zakat masih sangat besar yang sampai saat
ini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengentaskan kemiskinan. Jika
permasalahan dalam pendistribusian zakat tidak segera terselesaikan, maka
potensi zakat sebagai sarana pengentasan kemiskinan tidak akan tercapai dan
kemiskinan akan tetap merajalela di kalangan umat. Oleh sebab itu disamping kesadaran
untuk membayar zakat harus terus disuarakan demi membangun bangsa yang adil dan
sejahtera, solusi dari setiap masalah pendistribusian zakat harus terus dicari.
Semoga
Belum ada tanggapan untuk "Apakah Zakat Menjawab Problem Kemiskinan?"
Post a Comment