Untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sejak Juli 2014, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan pilot project penggunaan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) untuk 45 (empat puluh lima) PKP.
Dalam hal ini, PKP yang dimaksud adalah yang terdaftar atau dikukuhkan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta. Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menetapkan 1 (satu) PKP lagi sebagai pembuat e-Faktur mulai 1 November 2014 dan 26 (dua puluh enam) PKP lainnya sebagai pembuat baru e-Faktur mulai 1 April 2015 ini.
Dengan ditetapkan 27 PKP tersebut sebagai pembuat e-Faktur maka kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari 27 PKP tersebut akan menerima Faktur Pajak yang berebentuk e-Faktur setiap kali melakukan pembelian BKP dan/atau JKP dari 27 PKP tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat dengan pemberlakuan e-Faktur ini adalah bahwa Faktur Pajak ini berbentuk elektronik sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. Namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat untuk dicetak sesuai kebutuhan.
Di samping itu, e-Faktur ditanda tangani secara elektronik dalam bentuk online barcode sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah. Selain itu, semua e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah. Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran III Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang ditetapkan tanggal 16 Maret 2015 lalu.
Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh PKP, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.
Kedepannya, pemberlakuan e-Faktur yang dilandasi oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 akan diterapkan pada seluruh PKP di pulau Jawa dan Bali per tanggal 1 Juli 2015 dan kepada PKP di seluruh Indonesia per tanggal 1 Juli 2016.
Bila PKP merasa sudah siap menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015, maka diperbolehkan menggunakan e-Faktur dengan mengajukan permohonan sertifikat elektronik terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Pajak serta melakukan regristrasi.
Jadi tunggu apalagi nikmati segera kemudahan, kenyamanan dan keamanan penggunaan e-Faktur dengan mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Anda terdaftar, karena #PajakMilikBersama.
Untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sejak Juli 2014, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan pilot project penggunaan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) untuk 45 (empat puluh lima) PKP.
Dalam hal ini, PKP yang dimaksud adalah yang terdaftar atau dikukuhkan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta. Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menetapkan 1 (satu) PKP lagi sebagai pembuat e-Faktur mulai 1 November 2014 dan 26 (dua puluh enam) PKP lainnya sebagai pembuat baru e-Faktur mulai 1 April 2015 ini.
Dengan ditetapkan 27 PKP tersebut sebagai pembuat e-Faktur maka kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari 27 PKP tersebut akan menerima Faktur Pajak yang berebentuk e-Faktur setiap kali melakukan pembelian BKP dan/atau JKP dari 27 PKP tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat dengan pemberlakuan e-Faktur ini adalah bahwa Faktur Pajak ini berbentuk elektronik sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. Namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat untuk dicetak sesuai kebutuhan.
Di samping itu, e-Faktur ditanda tangani secara elektronik dalam bentuk online barcode sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah. Selain itu, semua e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah. Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran III Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang ditetapkan tanggal 16 Maret 2015 lalu.
Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh PKP, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.
Kedepannya, pemberlakuan e-Faktur yang dilandasi oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 akan diterapkan pada seluruh PKP di pulau Jawa dan Bali per tanggal 1 Juli 2015 dan kepada PKP di seluruh Indonesia per tanggal 1 Juli 2016.
Bila PKP merasa sudah siap menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015, maka diperbolehkan menggunakan e-Faktur dengan mengajukan permohonan sertifikat elektronik terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Pajak serta melakukan regristrasi.
Jadi tunggu apalagi nikmati segera kemudahan, kenyamanan dan keamanan penggunaan e-Faktur dengan mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Anda terdaftar, karena #PajakMilikBersama.
Belum ada tanggapan untuk "e-Faktur Janjikan Kemudahan, Keamanan dan Kenyamanan bagi PKP"
Post a Comment