Pemberlakuan penggunaan e-Faktur kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai 1 Juli 2015 nanti merupakan hasil inovasi panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membenahi administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika dirunut ke belakang, pemberlakuan e-Faktur merupakan kelanjutan pembenahan administrasi PPN DJP yang pada tahun 2010 telah mengembangkan aplikasi Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT). Aplikasi ini digunakan untuk mempermudah pengisian SPT.
Dalam pengembangan tersebut termasuk aplikasi pengisian e-SPT PPN yang dikembangkan untuk memberi kemudahan baik kepada PKP maupun fiskus sehingga tidak perlu lagi menginput daftar Faktur Pajak yang cukup menyita waktu dan membutuhkan banyak kertas, fotokopi dan tempat pemberkasan.
Penyampaian e-SPT PPN bagi PKP yang memiliki transaksi lebih dari 25 transaksi setiap masa pajak mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2011.
Ke depan, PKP yang melakukan transaksi lebih dari 10 transakasi diwajibkan untuk menggunakan e-SPT. Kemudian pada Oktober 2011 dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program e-SPT terkait aplikasi dan efektivitas peraturannya melalui kuesioner nasional kepada para PKP dan fiskus terkait.
Hasilnya, melalui SE-94/PJ/2011 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Masa dalam bentuk elektronik (e-SPT PPN) ditegaskan bahwa pengawasan terhadap kewajiban PKP atas penyampaian SPT melalui e-SPT ditingkatkan dengan cara melakukan himbauan dan bimbingan yang intensif kepada PKP terdaftar, memperketat pengenaan sanksi, serta memantau dan mengevaluasi secara periodik.
Penerapan e-SPT sukses dicanangkan mulai 2011 yang terbukti dengan dari total 78.943 PKP yang wajib menggunakan e-SPT saat itu, terdapat 69.371 PKP yang menggunakan e-SPT atau 87,87% di tahun 2011.
Melanjutkan kesuksesan pada tahun 2012 dilakukan tahap pembenahan administrasi PPN berikutnya yaitu: Kebijakan Pengukuhan PKP, Peningkatan Penggunaan e-SPT, Registrasi Ulang PKP dan membentuk Tim Kajian Komprehensif.
Hasilnya, sejak 20 Mei 2012, pengukuhan PKP hanya dapat dilakukan setelah melalui prosedur verifikasi untuk memastikan keberadaan PKP. Registrasi ulang PKP juga telah dilaksanakan sejak bulan Februari hingga 31 Agustus 2012 yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012, kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2012 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2012.
Registrasi ulang ini ditujukan untuk mencabut PKP ‘abal-abal’ yang hanya mengambil manfaat melalui kredit pajak masukan, di samping untuk meningkatkan pelayanan, ketertiban administrasi, pengawasan, dan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP.
Melalui kebijakan registrasi ulang ini, DJP telah mencabut 423.274 PKP atau 52,8% dari total 801.620 PKP dan mengkukuhkan kembali 378.346 PKP Penertiban PKP selama tahun 2012 yang berdampak besar terhadap setoran PPN karena dapat meminimalisir Faktur Pajak fiktif.
Setoran PPN tahun 2012 mencapai Rp 337.582,76 miliar atau 100,45% dari target penerimaan PPN tahun 2012 sebesar Rp 336.056.98 miliar.
Setelah tahap Kebijakan Pengukuhan PKP, Peningkatan Penggunaan e-SPT, Registrasi Ulang PKP dan membentuk Tim Kajian Komprehensif sukses dijalankan mulai 2012, maka pada tahun 2013 dilanjutkan dengan tahap pembenahan administrasi PPN berikutnya yaitu: memperluas basis e-SPT, Validasi Faktur Pajak guna mencegah Faktur Pajak fiktif, segmentasi PKP dan pilot project e-Tax Invoice.
Hasilnya, mulai April 2013, penomoran Faktur Pajak tidak lagi ditentukan oleh PKP sendiri, melainkan ditentukan oleh sistem penomoran otomatis di Direktorat Jenderal Pajak. Sistem penomoran otomatis ini dilakukan dengan aplikasi Nomor Faktur Elektronik (e-Nofa).
Penggunaan aplikasi ini dimulai untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1 April 2013. Sistem penomoran Faktur Pajak menggunakan e-Nofa yang diberlakukan mulai 1 April 2013 itu masih bersifat sementara sambil menunggu fase e-Tax Invoice selesai dikembangkan, dimana pada tahap ini, mekanisme penomoran sudah otomatis melalui sistem online.
Namun demikian, pemberlakuan e-Nofa telah mencatatkan perbaikan administrasi PPN yang luar biasa. Melalui penerapan e-Nofa, penomoran Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah diregristrasi ulang.
Tahapan registrasi ulang PKP mensyaratkan PKP untuk melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password dengan cara datang langsung ke KPP terdaftar.
Selanjutnya PKP yang telah diregistrasi ulang akan menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP melalui pos, menerima pemberitahuan password melalui e-mail, mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak dan memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada saat mengajukan permintaan nomor seri Faktur Pajak.
Selain itu, PKP telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor seri Faktur Pajak disampaikan ke KPP. Dengan penerapan e-Nofa ini, DJP berhasil mencabut sekitar 10 ribu PKP yang tidak jelas alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya saat proses update alamat.
Hasilnya, DJP telah mereduksi banyak potensi penggunaan Faktur Pajak fiktif oleh ribuan PKP 'abal-abal' itu, sekaligus melakukan pengawasan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan metode manual.
Setelah tahap memperluas basis e-SPT, validasi Faktur Pajak guna mencegah Faktur Pajak fiktif, segmentasi PKP dan pilot project e-Tax Invoice berhasil dijalankan di 2013, maka selanjutnya pembenahan administrasi PPN memasuki tahap penggunaan e-Tax Invoice.
Pada tahap ini, penggunaan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) diwajibkan bagi seluruh PKP tanpa kecuali. Pemberlakuan e-Faktur yang dilandasi oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 akan diterapkan pada seluruh PKP di pulau Jawa dan Bali per tanggal 1 Juli 2015 dan kepada PKP di seluruh Indonesia per tanggal 1 Juli 2016.
Melalui aturan tersebut, penomoran dan pelaporan Faktur Pajak dilakukan secara otomatis menggunakan aplikasi e-Tax Invoice secara online melalui laman website DJP. Untuk menggunakannya, PKP perlu mencermati proses bisnispenggunaan e-Faktur.
Melalui e-Faktur, PKP akan menikmati kemudahan layanan dalam pelaporan Faktur Pajak, sekaligus memudahkan DJP untuk mengawasi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Mari gunakan e-Faktur untuk administrasi perpajakan yang lebih baik, karena #PajakMilikBersama.
Belum ada tanggapan untuk "e-Faktur, Produk Mutakhir Pembenahan Administrasi Pajak"
Post a Comment