Umum
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Dalam pengertian Pengusaha tersebut meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
a.
|
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan BKP dan atau JKP bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP.
|
b.
|
Untuk Pengusaha Kecil
|
|
-
|
Yang memilih sebagai PKP, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;
|
|
-
|
Yang tidak memilih sebagai PKP tetapi peredaran bruto dalam satu tahun buku telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
|
c.
|
Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya.
|
Tempat dan Tata Cara Pendaftaran Pelaporan Kegiatan Usaha
Tempat pendaftaran dan pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak Badan, dan Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP adalah pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak :
a.
|
Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP diwajibkan untuk :
|
|
-
|
Mengisi;
|
|
-
|
Menandatangi;
|
|
-
|
dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak.
|
b.
|
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
|
Pemindahan dan Pencabutan Pengukuhan
a.
|
Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal :
|
|
1.
|
Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
|
|
2.
|
Bubar atau;
|
|
3.
|
Tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
b.
|
Peredaran Bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil
|
|
1.
|
Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bula setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.
|
|
2.
|
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberi keputusan paling lambat 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima.
|
|
3.
|
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan telah lewat, Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan maka permohonan pencabutan dianggap diterima, dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
|
Pengusaha Kecil
Untuk mengurangi beban administrasi dan kewajiban pelaksanaan PPN, maka ditetapkan batasan mengenai Pengusaha Kecil yang tidak harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, Pengusaha Kecil tetap diberi kesempatan memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Belum ada tanggapan untuk "PENGUSAHA KENA PAJAK"
Post a Comment