Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,
Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
Diatas Rp. 500.000.000,-
|
30%
|
| |
Tarif Deviden
|
10%
|
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
|
20% lebih tinggi dari yang seharusnya
|
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
|
100% lebih tinggi dari yang seharusnya
|
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP
|
Gratis
|
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun
|
Tarif Pajak
|
2009
|
28%
|
2010 dan selanjutnya
|
25%
|
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
|
5% lebih rendah dari yang seharusnya
|
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
|
Pengurangan 50% dari yang seharusnya
|
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
|
Rp. 15.840.000,
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
Rp. 1.320.000,-
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
Rp. 15.840.000,-
|
4.
|
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
|
Rp. 1.320.000,-
|
4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
§ Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
§ Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
§ Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Belum ada tanggapan untuk "TARIF PPH"
Post a Comment