Direktorat
Jenderal Pajak telah mengeluarkan aturan baru bagi usaha skala UMKM Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang diluncurkan secara resmi hari ini
Jumat (22/6/2018), sebagai revisi atas PP 46 tentang PPh final atas omset yang
bertarif 1% diturunkan menjadi 0,5% dan resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018.
Wajib
pajaknya adalah badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma,
atau perseroan terbatas (PT) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun
pajak.
Yang
dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang
atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangai
potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis.
Kelonggaran
PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat sementara antara 3--7 Tahun,
yaitu:
-
Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling
lama 7 tahun pajak
-
Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma
fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun
-
Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan
paling lama 3 tahun pajak.
Wajib
pajak yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan
syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal
Pajak.
Belum ada tanggapan untuk "Mulai 1 Juli 2018 PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku"
Post a Comment