Direktorat Jenderal Pajak tengah
menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang penerapan
pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bakal ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut, di antaranya penurunan
tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% atas omzet. Kedua, penerapan PPh final
berbatas waktu.
Direktur Peraturan Perpajakan II
Yunirwansyah menjelaskan, nantinya, UMKM tidak bisa selamanya menggunakan tarif
PPh final. Berbeda dengan saat ini, selama masih masuk kategori UMKM yaitu
beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun maka selamanya akan menggunakan tarif
PPh final.
Batas waktu penggunaan PPh final untuk
Wajib Pajak Badan adalah 3 (tiga) tahun, Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi
enam tahun.
Adapun PPh final untuk UMKM berlaku
sejak 2013 lalu. Ketentuan tersebut dibuat lantaran banyak UMKM belum
menerapkan pembukuan dalam aktivitas bisnisnya. Intinya, untuk kesederhanaan
perhitungan, PPh berlaku final dengan tarif saat ini 1% dihitung hanya dari
omzet.
Dengan pemberlakuan batas waktu
penggunaan PPh final, pemerintah ingin mendorong agar UMKM belajar menerapkan
pembukuan dalam bisnisnya sehingga bisa menerapkan ketentuan PPh yang berlaku
secara umum. Apalagi sudah adanya standar pembukuan untuk UMKM dari Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
Ketentuan PPh final untuk UMKM yang
selama ini berlaku tidak sepenuhnya menguntungkan bagi wajib pajak UMKM.
Yunirwansyah membenarkan beberapa wajib pajak UMKM mengeluhkan tetap harus
membayar pajak padahal belum tentu meraup laba alias merugi.
UMKM memandang bahwa PP 46 tidak adil,
rugi atau laba harus bayar pajak. Itulah beda pengenaan PPh final dengan PPh
secara umum. Default dalam Undang-Undang pajak itu adalah pembukuan supaya
kalau usaha laba harus bayar pajak, rugi tidak bayar pajak.
Untuk mengakomodir keluhan ini,
melalui revisi aturan, wajib pajak UMKM baru bakal diberikan kebebasan memilih
untuk menyelenggarakan pembukuan sehingga terkena PPh dengan tarif yang berlaku
secara umum atau menyelenggarakan pencatatan saja dan terkena PPh dengan tarif
final. Jadi, PPh Final itu alternatif saja.
Yang perlu diperhatikan bahwa
sekali wajib pajak UMKM menggunakan tarif PPh yang berlaku umum, maka tidak
bisa kembali menggunakan PPh final.
Ditjen Pajak mencatat, hingga 2017
lalu, ada sekitar 1,4 juta wajib pajak UMKM. Rinciannya, UMKM orang pribadi
berjumlah sekitar 1,3 juta, sedangkan UMKM badan sekitar 205 ribu.
Penerimaan pajak dari UMKM orang
pribadi tercatat sekitar Rp 3,2 triliun, sedangkan penerimaan pajak dari UMKM
badan sekitar Rp 2,5 triliun.
Belum ada tanggapan untuk "Aturan Baru Pajak UMKM 0,5% dari Omzet, Penerapannya Berbatas Waktu"
Post a Comment