H A L A M A N

Tuesday, August 7, 2018

Mulai 1 Juli 2018 PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku



Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aturan baru bagi usaha skala UMKM Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang diluncurkan secara resmi hari ini Jumat (22/6/2018), sebagai revisi atas PP 46 tentang PPh final atas omset yang bertarif 1% diturunkan menjadi 0,5% dan resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018.

Wajib pajaknya adalah badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangai potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis.

Kelonggaran PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat sementara antara 3--7 Tahun, yaitu:
- Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun pajak
- Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun
- Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.

Wajib pajak yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.

No comments:

Post a Comment